Waspada Erosi Kedaulatan Indonesia
ADA pola yang mulai tampak, dan pola itu tidak bisa lagi dibaca secara parsial. Dalam dua tahun terakhir, Indonesia secara bertahap masuk ke dalam serangkaian perjanjian strategis dengan Amerika Serikat.
Dimulai dari keterlibatan dalam Board of Peace (BoP), kemudian penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART), hingga yang paling mutakhir, yakni pembahasan blanket overflight clearance dalam kerangka kerja sama pertahanan.
Jika dilihat satu per satu, setiap langkah ini mungkin saja dapat dijelaskan secara rasional oleh pemerintah, meski di setiap perjanjiannya senantiasa menuai kecaman publik yang tidak sedikit.
BoP dibingkai sebagai kontribusi terhadap perdamaian global. ART disebut sebagai strategi menghindari tekanan tarif.
Sementara kerja sama pertahanan dianggap sebagai upaya memperkuat kapasitas militer nasional.
Namun, bisakah pemerintah membantah, bahwa ketika ketiganya diletakkan dalam satu garis waktu yang utuh, pertanyaan yang jauh lebih mendasar muncul: sampai sejauh mana Indonesia sedang menegosiasikan kedaulatannya sendiri?
Pola yang Tidak Kebetulan
Dalam literatur hubungan internasional, kekuatan besar tidak bekerja secara sporadis. Mereka membangun arsitektur pengaruh melalui pendekatan berlapis, mulai dari ekonomi, keamanan, dan institusional, yang kemudian saling mengunci satu sama lain.
Apa yang terjadi pada Indonesia hari ini menunjukkan gejala tersebut.
Baca juga: Fakta di Balik Rumor Akses Bebas Ruang Udara untuk AS
Pertama, melalui BoP, Indonesia masuk ke dalam struktur keamanan global yang secara desain sarat dengan kepentingan geopolitik Amerika Serikat.
Keterlibatan ini bahkan membuka kemungkinan pengiriman ribuan personel militer ke kawasan konflik yang sangat sensitif.
Kedua, melalui ART, ruang kebijakan ekonomi Indonesia mulai terikat pada kepentingan strategis Washington. Tidak hanya soal tarif, tetapi juga kewajiban untuk menyelaraskan kebijakan dengan sanksi Amerika terhadap negara lain.
Klausul yang secara langsung menyentuh prinsip politik luar negeri bebas-aktif.
Ketiga, melalui proposal blanket overflight dari AS, ruang kedaulatan udara – dimensi paling fundamental dari negara modern – mulai dinegosiasikan dalam kerangka akses militer.
Tiga domain ini – militer, ekonomi, dan kedaulatan teritorial – adalah pilar utama negara. Ketika ketiganya disentuh secara simultan, kita tidak lagi berbicara tentang kerja sama biasa, tetapi tentang reposisi strategis negara dalam sistem internasional.
Pemerintah tentu memiliki argumen yang kuat. Dunia sedang tidak stabil. Rivalitas Amerika Serikat dan China meningkat. Indonesia perlu menjaga keseimbangan dan memperoleh manfaat dari semua pihak.
Namun, di sinilah jebakan klasik negara menengah muncul, yakni asymmetric interdependence.
Hubungan yang tampak saling menguntungkan sering kali menyimpan ketimpangan kekuatan yang besar.
Dalam kondisi seperti ini, negara yang lebih kuat tidak perlu memaksa secara langsung. Ia cukup merancang struktur yang membuat negara lain secara bertahap menyesuaikan diri.
ART adalah contoh paling jelas. Dengan klausul “equivalent restrictive effect”, Indonesia tidak lagi sepenuhnya bebas menentukan sikap terhadap negara ketiga.
Ketika Amerika menjatuhkan sanksi, Indonesia diharapkan mengikuti. Ini bukan sekadar kerja sama, tetapi koordinasi kebijakan yang mengurangi otonomi.
Baca juga: MBG Akhirnya Diperbaiki: Dari Ambisi Besar ke Kebijakan Tepat Sasaran
Jika ini dikombinasikan dengan akses militer melalui overflight, maka ruang strategis Indonesia semakin menyempit.
Kebijakan ekonomi mengikuti satu arah, sementara ruang udara – yang merupakan jalur operasi militer – juga terbuka dalam kerangka yang sama.
Di titik ini, pertanyaan menjadi sangat serius: apakah Indonesia masih sepenuhnya bebas, atau mulai bergerak dalam orbit yang ditentukan pihak lain?
Kedaulatan yang Dinegosiasikan
Perlu diingat, sejak era kolonialisme dulu, tidak ada negara yang tiba-tiba kehilangan kedaulatannya dalam satu perjanjian besar.
Erosi kedaulatan selalu terjadi secara bertahap, melalui serangkaian keputusan yang masing-masing tampak rasional. Inilah yang disebut sebagai incremental sovereignty erosion.
BoP mungkin hanya soal kontribusi pasukan. ART mungkin hanya soal perdagangan. Overflight mungkin hanya soal teknis operasional.
Namun, jika ketiganya digabungkan, kita melihat satu arah yang konsisten, bahwa pembukaan ruang kedaulatan dalam berbagai dimensi.
Masalahnya bukan pada satu kebijakan, tetapi pada akumulasi kebijakan.
Sejarah menunjukkan bahwa ketergantungan strategis tidak dibangun melalui tekanan terbuka, melainkan melalui integrasi bertahap yang sulit dibalik.
Ketika semua sistem sudah terhubung – logistik militer, rantai pasok ekonomi, hingga jalur udara – maka ruang untuk keluar menjadi semakin sempit.
Pertanyaannya kemudian, apa tujuan Amerika? Dalam perspektif realisme, langkah Amerika Serikat ini sangat rasional.
Indo-Pasifik adalah pusat gravitasi ekonomi dan militer dunia saat ini. Untuk mempertahankan dominasi, Washington membutuhkan akses, bukan hanya pangkalan permanen, tetapi juga fleksibilitas operasional.
Indonesia, dengan posisi geografisnya yang mengontrol jalur laut dan udara strategis, adalah kunci.
Dengan mengamankan akses militer (overflight), koordinasi kebijakan ekonomi (ART), dan legitimasi politik melalui forum internasional (BoP), Amerika Serikat pada dasarnya sedang membangun strategic depth di kawasan tanpa harus mendirikan pangkalan militer formal.
Ini adalah bentuk baru dari proyeksi kekuatan, yang lebih halus, lebih kompleks, dan lebih sulit ditolak.
Politik Bebas-Aktif yang Diuji
Di sinilah doktrin bebas-aktif menghadapi ujian paling seriusnya. Selama ini, bebas-aktif sering dipahami sebagai kemampuan menjalin hubungan dengan semua pihak.
Namun, dalam konteks kompetisi kekuatan besar, bebas-aktif menuntut sesuatu yang lebih sulit, yakni kemampuan menjaga jarak yang sama dari semua pusat kekuatan.
Baca juga: Rupiah Melemah, Inflasi Meninggi: Saatnya Bertahan atau Berubah?
Ketika kebijakan ekonomi, militer, dan bahkan ruang udara mulai terkonsentrasi pada satu arah, maka keseimbangan itu terganggu.
Indonesia tidak perlu anti-Amerika. Namun, Indonesia juga tidak boleh kehilangan kemampuan untuk berkata “tidak”. Karena dalam politik internasional, kemampuan menolak adalah bentuk tertinggi dari kedaulatan.
Kesalahan terbesar dalam pengambilan kebijakan hari ini bukan pada substansi masing-masing perjanjian, tetapi pada cara melihatnya yang terfragmentasi.
Setiap kementerian bekerja dalam logikanya sendiri; pertahanan melihat aspek keamanan, perdagangan melihat aspek ekonomi, dan diplomasi melihat aspek hubungan internasional.
Namun, tidak ada satu kerangka besar yang mengintegrasikan semuanya. Akibatnya, keputusan diambil secara sektoral, tanpa melihat dampak kumulatifnya terhadap kedaulatan nasional.
Padahal, dalam dunia yang semakin kompleks, kedaulatan tidak lagi terletak pada satu sektor, tetapi pada interkoneksi antarsektor.
Indonesia tidak harus keluar dari semua kerja sama. Itu bukan solusi realistis. Namun, Indonesia perlu melakukan satu hal yang lebih mendasar, yakni membangun ulang arsitektur kedaulatan nasional secara holistik.
Ada beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan. Pertama, audit seluruh perjanjian internasional yang berdampak pada kedaulatan. Bukan hanya menilai satu per satu, tetapi melihat keterkaitannya.
Kedua, memperkuat peran DPR dalam ratifikasi perjanjian strategis. Kedaulatan tidak boleh dinegosiasikan tanpa legitimasi politik yang kuat.
Ketiga, menetapkan red lines yang jelas. Terutama dalam isu ruang udara, kebijakan digital, dan kebebasan diplomasi.
Keempat, mengembangkan alternatif kerja sama dengan kekuatan lain untuk menjaga keseimbangan.
Dan yang paling penting, mengembalikan prinsip dasar, bahwa setiap kerja sama harus memperluas ruang kedaulatan, bukan mempersempitnya.
Indonesia hari ini berada di persimpangan yang menentukan. Kita bisa terus melangkah dalam logika pragmatis jangka pendek, dengan menerima setiap perjanjian sebagai solusi atas tekanan global.
Atau kita bisa berhenti sejenak, melihat gambaran besar, dan bertanya dengan jujur: ke mana arah semua ini?
Sekali lagi, kedaulatan tidak hilang dalam satu hari. Ia terkikis sedikit demi sedikit, hingga suatu saat kita menyadari bahwa ruang untuk menentukan nasib sendiri sudah tidak lagi utuh.
Langit Indonesia mungkin masih tampak sama. Namun, pertanyaannya bukan pada apa yang terlihat, melainkan pada siapa yang mengendalikan.
Dan jika pertanyaan itu mulai sulit dijawab, maka mungkin kita tidak sedang menjaga kedaulatan, melainkan perlahan kehilangannya.