BPJPH Tegaskan Sektor Logistik Wajib Terapkan Sertifikasi Halal pada 2026
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam kegiatan Halal Bihalal Keluarga Besar Asperindo di Jakarta, Kamis (9/4/2026).(Dok. BPJPH)
17:58
14 April 2026

BPJPH Tegaskan Sektor Logistik Wajib Terapkan Sertifikasi Halal pada 2026

- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sektor logistik wajib menerapkan sertifikasi halal secara menyeluruh pada 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam kegiatan Halal Bihalal Keluarga Besar Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Dalam sambutannya, pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menjelaskan bahwa konsep halal tidak terbatas pada produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup seluruh rantai proses, termasuk distribusi dan logistik.

“Halal dalam bidang logistik menjadi bagian penting dari jaminan produk halal. Ini bukan hanya soal produk akhirnya, tetapi juga bagaimana proses penyimpanan, pengemasan, hingga distribusinya dilakukan sesuai dengan prinsip halal,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Perkuat Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal, BPJPH Tingkatkan Kompetensi Penyelia Halal

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam kegiatan Halal Bihalal Keluarga Besar Asperindo di Jakarta, Kamis (9/4/2026).Dok. BPJPH Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam kegiatan Halal Bihalal Keluarga Besar Asperindo di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Babe Haikal menekankan bahwa halal juga dapat menjadi barrier to entry strategis untuk melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri dari masuknya produk luar yang tidak memenuhi standar halal.

“Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen perlindungan bagi UMKM kita dari serbuan produk impor,” ucapnya.

Lebih lanjut, Babe Haikal menegaskan bahwa sektor logistik tidak lagi memiliki ruang untuk menunda implementasi sertifikasi halal. Sejalan dengan kebijakan nasional, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku secara menyeluruh pada 2026.

“Untuk industri logistik, tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi titik wajib bagi pelaku usaha untuk bersertifikat halal,” tegasnya.

Baca juga: Airlangga: Penguatan Sektor Logistik Kunci Daya Saing Ekonomi Nasional

Pada kesempatan tersebut, Babe Haikal juga mengingatkan pentingnya pengendalian titik kritis dalam proses logistik.

Ia menyoroti bahwa pemisahan antara produk halal dan nonhalal harus dilakukan secara ketat untuk menjaga integritas kehalalan produk.

“Produk seperti daging halal dan nonhalal wajib dipisahkan tempatnya. Ini menjadi standar yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha logistik,” jelas Babe Haikal.

BPJPH berharap, sinergi antara pemerintah dan pelaku industri logistik semakin kuat dalam membangun ekosistem halal nasional yang terintegrasi dan berdaya saing global.

Tag:  #bpjph #tegaskan #sektor #logistik #wajib #terapkan #sertifikasi #halal #pada #2026

KOMENTAR