LSI: Publik Ingin Presiden Bekerja Sesuai Janji Kampanye, Bukan PPHN
- Hasil penelitian Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebut bahwa publik ingin presiden bekerja sesuai janji kampanyenya, bukan berdasarkan Pokok-Pkok Haluan Negara (PPHN) atau Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) versi baru.
Survei soal “GBHN” versus janji kampanye ini menjadi sebagian komponen dalam survei “Evaluasi dan Komitmen Publik Terhadap Pancasila”, dipaparkan Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/4/2026).
Baca juga: Survei LSI: Mayoritas Publik Tetap Ingin Pilpres dan Pilkada Langsung
Responden disodori dua pilihan, yakni soal presiden bekerja menurut GBHN dan presiden bekerja sesuai janji kampanye.
Hasilnya, 28,7 persen responden ingin presiden bekerja menurut GBHN yang sekarang disebut sebagai PPHN yang ditetapkan MPR.
Namun mayoritas responden yakni 63,3 persen menghendaki presiden bekerja sesuai dengan janji-janji kepada rakyat pada masa kampanye pilpres dan harus bertanggung jawab pada rakyat karena presiden dipilih oleh rakyat.
Sebanyak 8,0 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
Baca juga: Survei LSI: 53 Persen Responden Menilai Masyarakat Takut Bicara Politik
Responden juga ditanyai soal sikapnya mengenai kewenangan MPR dalam mengubah UUD 1945.
Sebanyak 56,4 persen responden tidak setuju dengan ketentuan MPR dapat berwenang mengubah UUD 1945 tanpa mengikutsertakan rakyat secara langsung.
Selain itu di komponen survei lainnya, 74 persen responden setuju bahwa untuk mengubah UUD 1945 maka harus melibatkan rakyat secara luas dan langsung alias referendum, bukan hanya bergantung pada keputusan di MPR.
Metodologi survei
Responden survei ini mencakup seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah saat survei dilakukan.
Dari populasi tersebut, peneliti memilih 2.020 responden secara acak menggunakan metode multistage random sampling.
Dengan jumlah sampel itu, margin of error survei sebesar ±2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, dengan asumsi simple random sampling.
Baca juga: Survei LSI: 69,8 Persen Responden Puas Terhadap Demokrasi di Indonesia
Para responden diwawancarai secara tatap muka oleh pewawancara yang telah mendapatkan pelatihan.
Untuk menjaga kualitas data, tim melakukan pengawasan secara acak terhadap 20 persen sampel melalui kunjungan ulang ke responden (spot check).
Hasilnya, tidak ditemukan kesalahan berarti dalam proses wawancara.
Survei ini berlangsung mulai 4 Maret 2026 hingga 12 Maret 2026.
Sekilas soal wacana PPHN
PPHN adalah konsep yang diwacanakan menjadi GBHN versi baru.
GBHN adalah haluan negara dengan penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar yang dibuat sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu.
Saat masih berlaku, GBHN ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu lima tahun.
Baca juga: Mengenal GBHN, Produk Era Reformasi yang Akan Dihidupkan Kembali dengan Nama PPHN
Setelah era amendemen UUD 1945 tahun 2000, GBHN tidak lagi berlaku dan MPR tidak lagi berwenang menetapkan GBHN. Sejak saat itu, Presiden bukan lagi mandataris MPR.
Ketua MPR periode 2019-2024, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menyatakan ada tiga payung hukum yang dapat dipilih untuk mengesahkan PPHN.
Opsi pertama adalah MPR melakukan amandemen terbatas dengan menambah dua ayat di dua pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Opsi kedua adalah merevisi UU Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan menghapus bagian penjelasan sehingga Ketetapan (Tap) MPR hidup kembali.
Opsi ketiga, melakukan konvensi ketatanegaraan.
Baca juga: Draf PPHN Sudah Selesai, Muzani Akan Minta Waktu Diskusi dengan Prabowo
Pada 10 November 20225 lalu, Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan draf PPHN sudah selesai dan dia akan meminta waktu bertemu Presiden Prabowo Subianto untuk berdiskusi.
Salah satu yang akan didiskusikan dengan Prabowo adalah perihal landasan eksekusi PPHN, apakah melalui Ketetapan (Tap) MPR atau undang-undang.
Tag: #publik #ingin #presiden #bekerja #sesuai #janji #kampanye #bukan #pphn