PN Jakpus Terima 40 Permohonan Keberatan dari Fintech Kasus Kartel Bunga Pinjol
Juru Bicara Bidang Perdata PN Jakpus, Hakim Sunoto ditemani Hakim Adhoc Andi Saputra saat memberikan keterangan di PN Jakpus, Senin (1/12/2025). (Shela Octavia)
13:14
10 April 2026

PN Jakpus Terima 40 Permohonan Keberatan dari Fintech Kasus Kartel Bunga Pinjol

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meregister lebih dari 40 permohonan keberatan yang diajukan oleh para perusahaan fintech peer to peer lending atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima dan meregister lebih dari 40 Permohonan Keberatan yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi alias fintech Peer-to-Peer Lending/pinjaman online atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Pendaftaran permohonan ini dilakukan pada Kamis (9/4/2026) dan berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

Baca juga: Perketat Pengawasan, BPKN Dukung KPPU Atasi Kartel Bunga Pinjol

“Seluruh permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga,” kata Sunoto.

Beberapa pemohon ini antara lain: PT Esta Kapital Fintek, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Teknologi Merlin Sejahtera, PT Pindar Berbagi Bersama, PT Amartha Mikro Fintek, PT Julo Teknologi Finansial, dan lain-lain.

Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini antara lain: Anton Rizal Setiawan selaku hakim ketua, dan dua hakim anggotanya, M. Firman Akbar dan Achmad Rasyid Purba.

Adapun, pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021.

Baca juga: KPPU Bongkar Kartel Bunga Pinjol, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkomitmen untuk melaksanakan pemeriksaan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi tegaknya kepastian hukum di bidang persaingan usaha,” tutup Sunoto.

Kasus Kartel Bunga Pinjol

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan 97 pelaku usaha fintech peer to peer lending melanggar aturan persaingan usaha.

Perkara terkait penetapan harga ini diregister dengan nomor perkara 05/KPPU-I/2025.

Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3/2026).

Proses penanganan perkara berlangsung sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan KPPU mengungkapkan para pelaku diduga bersepakat menetapkan suku bunga tertentu.

Baca juga: OVO Finansial Bantah Terlibat Kartel Bunga Pinjol

Mereka dinilai berkongsi menentukan harga antar pelaku usaha.

Padahal, batas atas suku bunga itu tidak efektif melindungi konsumen.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyebut total denda mencapai Rp 755 miliar.

"Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).

Perkara ini menjadi salah satu yang terbesar di KPPU.

Jumlah terlapor dan dampaknya dinilai luas terhadap masyarakat.

"Baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas," imbuh dia.

Tag:  #jakpus #terima #permohonan #keberatan #dari #fintech #kasus #kartel #bunga #pinjol

KOMENTAR