Usai Jalani 13 Kali Sidang, Eks Wamenaker Noel Klaim Tindakan Positifnya Mulai Terungkap
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat memberikan keterangan di jeda istirahat sidang, Kamis (9/4/2026). ()
21:46
9 April 2026

Usai Jalani 13 Kali Sidang, Eks Wamenaker Noel Klaim Tindakan Positifnya Mulai Terungkap

- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyoroti tindakan positifnya selama menjadi pejabat negara akhirnya terungkap setelah 13 kali persidangan.

“Dan artinya, sidang ke-13, dari pertama dan sidang ke-13 ini kan saya melihat ada hal yang positif lah ya dalam fakta persidangan,” ujar Noel, saat memberikan keterangan di jeda istirahat sidang, Kamis (9/4/2026).

Tindakan positif yang dimaksud Noel adalah audiensinya bersama dengan asosiasi dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Audiensi pada 14 Maret 2025 ini lebih dahulu disinggung oleh Direktur Utama PT Delta Indonesia Pranenggar, Sri Enggarwati yang dihadirkan sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Baca juga: Cerita Saksi Sidang Noel Dimarahi Pejabat Kemnaker via Telepon Usai Tolak Setor Duit

“Ada keluh kesah terkait SPK,” kata Noel.

Dia mengatakan, saat itu, permintaan dari PJK3 diakomodasinya.

“Artinya, saya melakukan tindakan yang positif di kawan-kawan pengusaha PJK3. Dan, tadi juga para saksi-saksi tadi juga tidak ada satu pun terkait pemerasan, uang-uang teknis dan lain-lainnya,” sebut Noel.

Noel menegaskan, dalam 13 kali sidang, tidak ada satu pun saksi yang mengatakan dirinya memeras atau meminta jatah uang.

“Kemudian, puluhan mobil hasil pemerasan, ini semua kan bisa terbantah karena tidak ada satu pun bukti mobil, kemudian yang ratusan miliar dan sebagainya saya memeras dan minta jatah. Artinya, ya fakta persidangan yang akhirnya membuktikan,” ujar Noel.

Dalam sidang, Enggar menceritakan, audiensi dengan Noel bertujuan untuk meminta keringanan pada biaya resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besaran biaya resmi ini mencapai Rp 420.000.

“Poinnya bahwa PNBP itu sangat memberatkan. Namun demikian, karena sesuai peraturan Kementerian Keuangan itu setelah 2 tahun baru di-review, bisa diajukan. Makanya, kita terima nanti nunggu 2 tahun baru kita maju kan gitu,” kata Enggar, dalam sidang.

Selain itu, pihak PJK3 juga menyampaikan kendala terkait proses penerbitan surat keputusan penunjukkan (SKP).

Baca juga: Sidang Noel Ebenezer, Saksi Sebut Biaya Tak Resmi Sertifikat K3 Ada Sejak 2001

Proses mengurus SKP memakan waktu hingga 6 bulan dengan masa berlaku 2 tahun.

Enggar mengaku, sempat meminta Noel untuk meninggalkan warisan alias legacy dengan mempermudah proses pembuatan sertifikat ini.

“Kami bermohon kepada Pak Wamen, saya waktu itu kalau tidak salah menyampaikan ‘Pak ninggalkan legacy Bapak sebagai Wamen ini Pak SKP-nya itu bisa 5 tahun atau 3 tahun,’ gitu,” lanjut Enggar.

Pada saat itu, Enggar mengaku tidak menyinggung soal biaya tidak resmi kepada Noel.

“Kita enggak berani semua. Kan intinya enggak boleh ngelawan pejabat, pak. Kalau pengusaha ngelawan pejabat, celaka pak, gitu,” kata Enggar.

Dakwaan Noel Dkk

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Baca juga: Sidang Korupsi K3 Noel Ebenezer Dkk, Saksi Sebut Tarif Non-Teknis SKP hingga Rp 10 Juta

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #usai #jalani #kali #sidang #wamenaker #noel #klaim #tindakan #positifnya #mulai #terungkap

KOMENTAR