Cerita Saksi Sidang Noel Dimarahi Pejabat Kemnaker via Telepon Usai Tolak Setor Duit
- Direktur Utama PT Delta Indonesia Pranenggar, Sri Enggarwati mengaku pernah dimarahi melalui telepon oleh pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat dulu menolak membayarkan uang yang diminta.
Hal ini Enggar sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang untuk perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk.
“Iya, waktu saya masih muda saya rada, rada berani kan Pak, tapi terus saya pernah ditelepon, dimarah-marahin tuh ditelepon,” ujar Enggar, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Pejabat yang memarahi Enggar bukan mereka yang kini duduk sebagai terdakwa.
Baca juga: Sidang Noel Ebenezer, Saksi Sebut Biaya Tak Resmi Sertifikat K3 Ada Sejak 2001
Peristiwa ini terjadi pada masa lalu, sekitar tahun 2006.
Tapi, efeknya masih terasa hingga sekarang.
Waktu itu, pejabat yang menghubungi Enggar merupakan seorang Kasubdit atau Kasi.
Orang yang meminta uang tambahan agar sertifikatnya selesai ini juga sudah meninggal dunia.
Enggar mengaku tidak berani melawan atau menolak permintaan dari para pejabat Kemnaker.
“Kalau kita melawan ya takut, pak, kan kita usahanya pengen hidup,” imbuh dia.
Ketakutan ini mengakar dan tumbuh kuat meski usaha Enggar sudah bertahan lama.
Bahkan, biaya-biaya non resmi ini tidak berani Enggar ceritakan kepada Noel yang pada tahun 2025 mengadakan audiensi dengan para Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Enggar bersama beberapa anggota Asosiasi PJK3 diterima Noel untuk beraudiensi untuk meminta keringanan atas biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Kasus Noel Ebenezer, Saksi Sebut Tarif Lisensi Penguji Sertifikasi K3
Pertemuan ini terjadi sekitar bulan Maret 2025.
Enggar mengaku, dia maupun peserta pertemuan yang lain tidak ada yang berani menyinggung soal biaya non resmi.
“Kita enggak berani semua. Kan intinya enggak boleh ngelawan pejabat, pak, kalau pengusaha ngelawan pejabat celaka, pak, gitu,” imbuh Enggar.
Dalam audiensi itu, pihak PJK3 hanya menyinggung soal biaya-biaya resmi, termasuk soal proses penerbitan surat keputusan penunjukkan (SKP).
Proses mengurus SKP memakan waktu hingga 6 bulan dengan masa berlaku 2 tahun.
Dakwaan Noel Dkk
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Baca juga: Sidang Korupsi Eks Wamenaker Noel Ebenezer Berlanjut, Enam Saksi Dihadirkan JPU
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #cerita #saksi #sidang #noel #dimarahi #pejabat #kemnaker #telepon #usai #tolak #setor #duit