Rumah Saksi Kasus Ade Kuswara Dibakar, KPK Hubungi LPSK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). (BAYU PRATAMA S)
18:58
8 April 2026

Rumah Saksi Kasus Ade Kuswara Dibakar, KPK Hubungi LPSK

- Setelah rumah seorang saksi kasus suap ijon proyek terkait Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dibakar orang tak dikenal, KPK meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin keamanan para saksi.

“Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: KPK Dapat Informasi Rumah Saksi Kasus Korupsi Bupati Bekasi Dibakar

Menurut KPK, pembakaran rumah saksi tersebut merupakan wujud intimidasi.

“Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” kata Budi.

Kasus suap ijon proyek Ade Kuswara

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada 21 Desember 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Baca juga: KPK Usut Alasan Swasta Berikan Uang ke Bupati Bekasi Ade Kuswara

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar.

“Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers saat itu.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Tag:  #rumah #saksi #kasus #kuswara #dibakar #hubungi #lpsk

KOMENTAR