Ketua DPD Usul Pengalihan TMP ke Kemenhan Diatur dalam RUU Kesejahteraan Sosial
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyampaikan belasungkawa terhadap para korban karamnya Kapal Tiga Putera di Bengkulu.(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)
10:54
8 April 2026

Ketua DPD Usul Pengalihan TMP ke Kemenhan Diatur dalam RUU Kesejahteraan Sosial

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengusulkan agar pengaturan pengelolaan taman makam pahlawan (TMP) dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (RUU Kessos).

Hal ini disampaikan Sultan menyusul pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) dari Kementerian Sosial (Kemensos) ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Poinnya adalah DPD sedang mengajukan revisi undang-undang Kessos, pada saat yang sama juga ada kesepahaman atau kesepakatan antara Kemenhan dan Kemensos terkait dengan pengelola TMPNU. Ini momentumnya tepat, secara prinsip kita menerima dengan baik,” kata Sultan, dikutip dari siaran pers, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Mensos: Pengelolaan TMP Beralih ke Kemhan karena Anggaran Terbatas

Sultan menegaskan, kesepakatan tersebut akan menjadi bagian dari bahan legislasi yang diajukan DPD dalam proses perubahan regulasi.

Namun, dia menekankan proses legislasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.

“Nanti secara legislasi atau perundang-undangan itu masuk pada bagian bahan yang akan diajukan oleh DPD RI,” kata Sultan.

Sementara itu, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengungkapkan bahwa pengalihan pengelolaan TMPNU adalah tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Pengelolaan TMP Se-Indonesia Beralih dari Kemensos ke Kemenhan Mulai April Ini

Menurut dia, langkah tersebut dilatarbelakangi keterbatasan sumber daya di Kemensos serta pertimbangan menjaga kehormatan dan marwah Taman Makam Pahlawan.

“Proses teknis sudah kita laksanakan, kita sudah melakukan MoU antara Kemensos dengan Kemenhan. Artinya secara de facto sebetulnya arahan dari Pak Presiden untuk pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan sudah selesai,” jelas Agus Jabo.

Saat ini, pemerintah tinggal penyelesaian payung hukum sebagai landasannya melalui perubahan regulasi.

“Jadi kita sedang bersinergi untuk bisa mengubah regulasi tersebut. Supaya dari pengelolaan (TMP) yang selama ini diurus oleh Kemensos kemudian dialihkan ke Kemenhan,” kata dia.

Baca juga: TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Mensos: Kami Tidak Punya Kapasitas Memadai

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menambahkan, pengalihan ini akan memperkuat pemanfaatan TMP sebagai ruang edukasi kebangsaan.

Dia pun menilai pengelolaan oleh Kemenhan lebih relevan karena selama ini pemanfaatan TMP, khususnya di Kalibata, banyak melibatkan unsur TNI.

Untuk itu, Donny mendukung usulan agar pengelolaan TMP diatur secara eksplisit dalam revisi RUU Kesejahteraan Sosial.

“Kami juga mengusulkan agar pengelolaan TMP dimasukkan secara eksplisit dalam pasal-pasal RUU, sebagai bagian dari penghormatan negara kepada para pahlawan sekaligus penguatan nilai-nilai kebangsaan. Hal ini sudah kami sepakati bersama Kemensos dan mendapat dukungan dari DPD RI,” ungkap Donny.

Baca juga: Pengelolaan TMP Kalibata Akan Diserahkan ke Kemenhan

Selama masa transisi, Kemensos dan Kemenhan telah menyepakati pengelolaan bersama TMP selama satu tahun sambil menunggu proses legislasi rampung.

“Untuk pengelolaannya secara bersama sudah kita laksanakan mulai dari awal bulan ini sampai akhir tahun ini,” jelas Donny.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Abdul Kholik memastikan, usulan terkait pengelolaan TMP akan diintegrasikan dalam revisi RUU Kesejahteraan Sosial.

“Secara teknis, RUU Kesejahteraan Sosial telah kami siapkan. Usulan terkait pengelolaan TMP akan kami masukkan sebagai substansi tambahan dalam revisi, dan akan kami dorong agar masuk dalam prioritas pembahasan legislasi nasional,” kata Abdul Kholik.

Tag:  #ketua #usul #pengalihan #kemenhan #diatur #dalam #kesejahteraan #sosial

KOMENTAR