Yusril Serahkan Putusan Kasasi Perkara Delpedro Dkk ke MA
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
21:46
7 April 2026

Yusril Serahkan Putusan Kasasi Perkara Delpedro Dkk ke MA

- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menghormati langkah hukum lanjutan berupa kasasi yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Yusril mengatakan, meskipun Kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif, namun para jaksa tetap independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai aparatur penegak hukum.

"Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945," kata Yusril, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Yusril menuturkan, dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses persidangan semuanya masih menggunakan KUHAP lama.

Baca juga: Kejati DKI Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro Cs, Nilai Bukti Belum Dipertimbangkan

Sementara vonis dijatuhkan setelah tanggal 2 Januari 2026, ketika KUHAP baru telah diberlakukan.

Berdasarkan ketentuan peralihan KUHAP, maka semua proses persidangan dan kelanjutannya tetap menggunakan KUHAP lama.

Namun, jika menggunakan asas hukum yang menyatakan bahwa jika terjadi perubahan hukum, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa.

"Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku?. Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," ujar Yusril.

Karenanya, menurut Yusril, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung.

Ia mengatakan, Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Anggota DPR Nilai Kasasi Terhadap Vonis Bebas Delpedro Menyalahi KUHAP Baru

Sementara itu, lanjut Yusril, Mahkamah Agung bisa saja menyatakan kasasi Jaksa dinyatakan N.O. atau Niet Ontvankelijke Verklaard alias 'tidak dapat diterima' sehingga materi perkara tidak diperiksa.

Selain itu, menurut dia, Mahkamah Agung tetap akan memeriksa permohonan kasasi itu.

Keputusan itu menjadi kewenangan majelis hakim kasasi yang menangani perkara.

"Jadi karena Jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apapun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita," tutur dia.

Yusril berpendapat, ke depannya, apabila proses penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan dan persidangan telah menggunakan KUHAP baru, maka terhadap putusan bebas, sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP, jaksa seharusnya tidak mengajukan upaya hukum lagi demi tegaknya kepastian hukum.

“Bagaimanapun kepastian hukum adalah bagian dari keadilan itu sendiri yang wajib kita tegakkan,” ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.

Jaksa menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mempertimbangkan sejumlah fakta dan bukti dalam persidangan.

Baca juga: Kasasi Vonis Bebas Delpedro dkk, Jaksa Masih Merujuk KUHAP Lama

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan alasan pengajuan kasasi terhadap vonis bebas Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan ke Mahkamah Agung (MA).

Dapot mengatakan, terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 6 Maret 2026, pihaknya tetap menghormati dan menghargai putusan tersebut.

“Namun, kami tidak sependapat terhadap putusan tersebut," ujar Dapot saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/4/2026).

"Dan melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan itu," lanjutnya.

Oleh karena itu, pada Senin, 16 Maret 2026 Kejati telah menyatakan permohonan kasasi terhadap vonis atas Delpedro Marhaen dan tiga rekannya.

Selanjutnya, memori kasasi diserahkan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Maret 2026.

"Kami menunggu hasil dari MA yang menilai secara garis besar terhadap fakta atau bukti yang belum dipertimbangkan terhadap perkara tersebut," tambah Dapot.

Tag:  #yusril #serahkan #putusan #kasasi #perkara #delpedro

KOMENTAR