CEO Ini Cerita Terdakwa Chromebook Tolak Tawaran Kerja Rp 280 Juta per Bulan
- CEO Startup Amartha sekaligus Eks Staf Khusus Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, mengaku pernah menawarkan gaji senilai Rp 280 juta per bulan kepada Ibrahim Arief yang dulu pernah menjadi konsultan teknologi kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim.
“Selain perjalanan di GovTech ini, (Ibrahim) mau explore opportunity lain enggak, nah itu saya nawarin,” ujar Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Andi Taufan berbicara ketika dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Ibrahim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Baca juga: Jadi Stafsus Jokowi, Siapa Andi Taufan Garuda Putra?
Saat itu, sekitar tahun 2020, Andi Taufan menawarkan posisi Chief Technology Officer (CTO) di Amartha kepada Ibrahim alias Ibam.
Andi mengaku menawarkan posisi itu kepada Ibrahim karena latar belakangnya dengan pengalaman serupa. Diketahui, Ibrahim merupakan CEO di Bukalapak, salah satu start-up unicorn di Indonesia.
“Dari sisi teknologi kompetensinya, kemudian dari sisi leadership membangun organisasinya, membangun engineering team-nya, kemudian bagaimana dia mem-empower people yang ada di sananya,” jelas Andi.
Baca juga: Andi Taufan Garuda Putra Ungkap Rahasia Sukses Amartha Bantu Pengembangan Jutaan UMKM
Andi dan Ibrahim sempat berdiskusi untuk membahas kompleksitas pekerjaan hingga besaran gaji yang bakal diterima.
“Kita sampai diskusi saya menawarkan penawaran untuk join ke Amartha dengan package lah, dengan kompensasinya seperti apa, gaji-gajinya berapa, take home pay yang dia terima,” jelas Andi.
Saat itu, Ibrahim mendapatkan tawaran gaji senilai Rp 280 juta per bulan sebelum dipotong pajak.
“Tadi dari gross Rp 280 jutaan mungkin nett-nya sekitar Rp 200 jutaan,” kata Andi.
Selain itu, Ibrahim juga ditawari saham di Amartha sebesar 2,5 persen atau setara 5 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Saham ini baru bisa dijual jika Ibrahim telah bekerja di atas empat tahun di Amartha.
Tapi, tawaran ini tidak diambil karena Ibrahim memilih untuk fokus di proyek yang berjalan di kementerian yang dipimpin oleh Nadiem Makarim saat itu.
“Ibam bilang masih mau komit di kerjaan yang sekarang, belum bisa ditinggal karena kerjaannya masih berjalan gitu lho. Belum selesai apa yang dia lagi bangun di GovTech. Nah, oke saya menghargai decision-nya Ibam lah pada waktu itu,” kata Andi lagi.
Pada periode yang sama, Ibrahim Arief merupakan salah satu konsultan teknologi di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang bermitra dengan Kemendikbud.
GovTech atau Wartek (warung teknologi) merupakan kelompok kerja sebagai bentuk kerja sama antara PSPK dengan Kemendikbud era Nadiem.
Saat itu, ada beberapa pengembangan aplikasi yang direncanakan akan dibuat sebagai penunjang program kementerian.
Dakwaan kasus Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #cerita #terdakwa #chromebook #tolak #tawaran #kerja #juta #bulan