Putusan MK dan Ahli Penghitung Kerugian Keuangan Negara
Ilustrasi(KOMPAS/JITET)
09:14
6 April 2026

Putusan MK dan Ahli Penghitung Kerugian Keuangan Negara

HUKUM kita baru saja dihentak oleh pendulum yang berayun keras.

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026, menitahkan sebuah ketegasan absolut: hanya BPK, berbekal mandat Pasal 23E UUD 1945, yang memiliki wewenang konstitusional untuk menilai, menyatakan, dan menetapkan jumlah kerugian negara.

Oliver Wendell Holmes Jr.,  penyair sekaligus Hakim Asosiasi Pengadilan Tinggi Amerika Serikat pada era 1902-1932,  pernah mengingatkan, "The life of the law has not been logic: it has been experience."

Di ruang sidang, kebenaran acap kali bukan lagi sebait puisi tentang keadilan, melainkan deretan angka beku yang menentukan nasib manusia.

Di situlah, dalam perkara rasuah, hukum menuntut presisi logika matematis untuk menjawab satu hal krusial: seberapa besar uang negara telah dirampok.

Baca juga: Quo Vadis Reformasi Kejaksaan

Kalkulasi ini bukanlah deretan nol tanpa makna. Pada paruh awal tahun 2025 saja, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyalakan sinyal merah atas potensi kerugian negara yang angkanya mencapai Rp 69 triliun.

Di atas meja hijau, angka kerugian ini menjelma menjadi semacam "cawan suci".

Sosok "Ahli"

Tanpanya, konstruksi perkara akan runtuh karena ia adalah syarat mutlak untuk menggenapi tiga unsur delik pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Ketiga unsur itu mensyaratkan: pertama, adanya unsur perbuatan melawan hukum; kedua, adanya unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain atau korporasi; dan ketiga, adanya unsur kerugian keuangan negara.

Satu saja dari tiga unsur itu, termasuk unsur kerugian keuangan negara, tidak terpenuhi, kriteria pidana dengan sendirinya gugur, dan sang koruptor bisa melenggang bebas.

Maka, untuk mendapatkan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dan berapa sesungguhnya kerugian keuangan negara yang terjadi, pengadilan memanggil sosok "ahli". 

Di sini, kita harus menarik demarkasi tegas agar publik dan penegak hukum tak lagi terantuk pada kerancuan makna dalam istilah "saksi ahli". 

Dalam terminologi hukum pidana (Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP), seorang saksi adalah entitas yang berkeringat di tempat kejadian; ia wajib melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa tersebut, bukan dari desas-desus, atau bukan berdasarkan apa yang hanya didengar dari orang lain tanpa mengalami sendiri.

Sebaliknya, pemberi keterangan ahli datang dari ruang hampa. Ia tak pernah berada di sana saat kas negara dibobol.

Ia hadir semata-mata membawa pisau bedah "kompetensi khusus" di bidang keuangan negara untuk membuat gulita perkara menjadi benderang.

Pertanyaannya, dari rahim lembaga manakah sang ahli penghitung ini harus dilahirkan?

Realitas di lapangan, selama ini, Aparat Penegak Hukum (APH) secara pragmatis lebih suka mengetuk pintu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghadirkan sang ahli.

Alasannya amat manusiawi dan mendesak: efektivitas waktu dan rentang geografi. 

BPKP memiliki struktur yang menggurita dengan unit investigatif di seluruh kantor perwakilan daerah pada tiap provinsi dengan tetap dalam kendali kantor pusatnya.

Sementara unit investigasi BPK bekerja sentralistis di ibu kota.

Berhadapan dengan luasnya geografi Nusantara, alur birokrasi BPK acap kali bergerak lambat layaknya gajah raksasa bila dibandingkan kelincahan BPKP.

Sejarah mencatat dominasi pragmatisme BPKP ini dengan rentetan data kasus yang gigih.

Kita tentu ingat kasus korupsi raksasa penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2).

Dalam perkara kakap itu, kerugian negara yang fantastis sebesar Rp 1,358 triliun dihitung mutlak oleh BPKP.

Begitu pula dalam kasus korupsi outsourcing CIS-RISI di PLN, serta kasus dana haji. 

Atau bila kita menengok pada mega-skandal yang lebih mutakhir: proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh BLU Bakti Kominfo.

Dalam perkara yang mencuat sejak 2022 dan hasil perhitungan kerugian keuangan negaranya diumumkan Kejaksaan Agusng pada Mei 2023, angka kerugian negara yang luar biasa masif sebesar Rp 8,3 triliun dihitung dan disajikan oleh BPKP. 

Berkali-kali legitimasi wewenang BPKP ini digugat para koruptor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga MK.

Hasilnya? Lebih dari 85 persen putusan PTUN justru memenangkan BPKP, dan MK pun dalam Putusan No. 31/PUU-X/2012 mengamini bahwa KPK dan penegak hukum bebas menggunakan instansi mana pun, termasuk BPKP dan akuntan publik, untuk merumuskan kerugian negara.

Lalu, bagaimana menjembatani ketegangan antara titah absolut MK tahun 2026 dan pragmatisme penegak hukum yang berpacu dengan waktu?

Mahkamah Agung sebenarnya telah merajut kompromi yang amat elegan.

Melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024, MA mengamini hakikat bahwa wewenang konstitusional untuk menyatakan kerugian negara adalah mahkota tunggal BPK.

Namun, MA menegaskan bahwa instansi lain, seperti BPKP, Inspektorat (APIP), hingga Akuntan Publik tersertifikasi, tetap sah dan berwenang melakukan audit pengelolaan keuangan.

Hasil audit merekalah yang kemudian dievaluasi atau dijadikan "dasar untuk menentukan" ada tidaknya kerugian negara di atas meja hijau.

Hakim Tidak Boleh Tersandera

Bila kita menengadah dan membandingkan lanskap ini dengan negara-negara lain, monopoli kebenaran sebuah angka memang jarang terjadi.

Di Amerika Serikat, lembaga audit Government Accountability Office (GAO) tidak memiliki klaim absolut di ruang pidana.

Begitu pula National Audit Office (NAO) di Inggris atau Cour des comptes di Perancis.

Mereka beroperasi dalam ekosistem peradilan yang diyakini sebagai pasar gagasan bebas (marketplace of ideas).

Baca juga: Fiskal Indonesia di Bibir Jurang: Anatomi Penundaan

Pakar akuntansi forensik dari firma swasta bisa berdiri sejajar dengan auditor negara di depan juri; dan lewat ujian keras silang pendapat (cross-examination), kekuatan metodologilah yang menang, bukan sekadar stempel kelembagaan.

Solusi fundamental dari polemik tak berkesudahan ini pada akhirnya bermuara pada independensi sang pengadil.

Di ujung palu, hakim tidak boleh tersandera oleh monopoli satu lembaga.

Merujuk pada Pasal 183 KUHAP, kebenaran dalam hukum pidana tidak ditentukan oleh siapa yang menghitung, melainkan berpijak pada keyakinan hakim yang didukung sekurang-kurangnya oleh dua alat bukti yang sah.

Hakimlah yang secara independen berwenang menilai dan menetapkan besaran kerugian berdasarkan dialektika dan fakta di persidangan.

Sang ahli penghitung, entah ia didatangkan dari BPK, BPKP, Itjen, atau kampus, akan tetap melangkah ke tengah ruang sidang.

Ia tak hadir membawakan status kesaksian, melainkan kepakaran.

Di sini, keadilan sejati bukanlah sekadar perdebatan birokratis tentang institusi mana yang secara konstitusional paling berhak memegang kalkulator.

Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberi garis tegas tentang siapa yang berwenang menyatakan kerugian negara.

Namun dalam praktik pembuktian, kebenaran tidak lahir dari satu pintu, melainkan dari proses yang terbuka untuk diuji.

Baca juga: Pembersihan Pentagon dan Retaknya Kompas Moral Amerika

Karena, di ruang sidang, angka bukanlah produk tunggal sebuah lembaga, melainkan hasil dari metode yang harus dipertanggungjawabkan.

Di situlah peran hakim menjadi penentu. Bukan untuk menghitung, tetapi untuk menilai apakah suatu perhitungan layak dipercaya sebagai kebenaran hukum.

Sebab keadilan tidak boleh tertahan hanya karena perdebatan tentang siapa yang berhak menghitung.

Keadilan adalah tentang seberapa cepat dan akurat kebenaran itu bisa dihadirkan.

Dan ketika hukum terlalu lama berhenti pada soal kewenangan, pada saat yang sama, para perampok uang rakyat tengah tertawa dan berlari semakin jauh.

Tag:  #putusan #ahli #penghitung #kerugian #keuangan #negara

KOMENTAR