Momen Kajari Karo di DPR Sebelum Diamankan Kejagung Buntut Kasus Amsal Sitepu
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kedua kiri), Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve (tengah), Jaksa Penuntut Umum Juniadi (kedua kanan), dan Wira (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
08:50
6 April 2026

Momen Kajari Karo di DPR Sebelum Diamankan Kejagung Buntut Kasus Amsal Sitepu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani klarifikasi terkait penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu.

Sebelum penarikan itu, Danke sempat menghadiri rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI dan mendapat sejumlah pertanyaan serta sorotan tajam dari anggota dewan.

Dalam rapat di Komisi III DPR RI pada Kamis (2/4/2026), Danke mengakui adanya kesalahan dalam surat resmi terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.

Kesalahan tersebut terletak pada penggunaan istilah “pengalihan penahanan” yang seharusnya “penangguhan penahanan”.

Baca juga: Nasib Kajari Karo dkk Usai Amsal Sitepu Bebas: Diperiksa Kejagung, Terancam Sanksi Etik

“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke menjawab pertanyaan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

“Salah memang, Bu, ya?” tanya Habiburokhman.

“Siap salah,” jawab Danke.

Saat ditanya apakah kesalahan itu disengaja, Danke membantah.

“Siap memang salah yang mengetik pimpinan,” ujar dia.

Jawaban tersebut memicu pertanyaan lanjutan dari Habiburokhman yang menyoroti tanggung jawab seorang kepala kejaksaan.

Baca juga: Dalih Jaksa Karo Salah Ketik Saat Propaganda Pembebasan Amsal Sitepu Disorot DPR

“Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu kan Kajari, harusnya paham dua hal itu berbeda,” tegas Habiburokhman.

“Siap, pimpinan, siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan,” jawab Danke.

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman juga menekankan perbedaan mendasar antara “pengalihan penahanan” dan “penangguhan penahanan”, yang memiliki dasar hukum berbeda dalam KUHAP.

Adapun surat ini menjadi sorotan Komisi III DPR RI karena dianggap sebagai upaya membangun narasi sesat dalam kasus Amsal Sitepu.

Habiburokhman menjelaskan, ada upaya menggiring opini seolah-olah Komisi III DPR melakukan intervensi dalam proses hukum.

Bahkan, penangguhan penahanan Amsal disebut tidak sesuai prosedur.

Tersenyum saat ditanya mobil dari bupati

Selain persoalan administratif, Danke juga mendapat sorotan terkait dugaan penerimaan fasilitas dari pemerintah daerah.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengungkap informasi bahwa Kejari Karo diduga menerima bantuan mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting.

“Saya mendapatkan informasi yang cukup ini. Saya khawatir ini terjadi. Saya ingin nanti dijawab. Kalau ini salah, mohon dimaafkan. Tapi karena ini masuk, harus Anda jawab ini, Saudara Kajari. Apakah benar, Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo?” ujar Hinca dalam rapat tersebut.

Baca juga: Disebut Dapat Mobil dari Bupati Karo, Kajari Karo Diam dan Tersenyum

Hinca menyebutkan sejumlah kendaraan, seperti Toyota Kijang Innova, Nissan Grand Livina, hingga Toyota Fortuner, yang diduga digunakan oleh jajaran Kejari Karo.

Dia juga mempertanyakan apakah hal tersebut memengaruhi penanganan kasus.

“Apakah gara-gara ini, sehingga hanya pelaku kreatif yang kalian kejar-kejar cari kesalahannya? Penyelenggara negaranya tidak?” tanya Hinca.

Namun, Danke tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Baca juga: Dituduh Bikin Narasi Sesat soal DPR di Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Mengaku Salah Ketik

Dia hanya menyampaikan permohonan maaf.

“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami. Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak/ibu sekalian,” kata Danke.

Usai rapat, Danke juga tidak memberikan tanggapan terkait isu pemberian mobil tersebut.

Dia hanya diam sambil tersenyum.

Diusut Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Danke tidak sendirian ditarik ke Kejagung.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring dan para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Amsal juga turut ditarik.

"Bahwa terhadap yang Kajari Karo, Kasi Pidsus dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi," ujar Anang kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2026).

Menurut Anang, Kejagung tengah melakukan eksaminasi mendalam terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk dugaan intimidasi dan ketidakprofesionalan.

Baca juga: Bukan Dijemput, Kajari Karo dan 3 Jaksa Diantar ke Kejagung Terkait Kasus Amsal Sitepu

"Dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut," kata Anang.

Anang menegaskan, penarikan Danke dan jajarannya bertujuan untuk memastikan apakah penanganan perkara Amsal Sitepu telah dilakukan secara profesional.

"Yang jelas ditarik dulu mereka untuk diklarifikasi, apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak," kata Anang.

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap Amsal Sitepu, tetapi juga dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara.

Baca juga: Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk, Kejagung: Tetap Asas Praduga Tak Bersalah

Meski begitu, Anang menekankan bahwa proses klarifikasi dilakukan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.

"Tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," jelas Anang.

Anang menambahkan, jika Danke dan jajarannya terbukti melanggar, maka sanksi etik akan dijatuhkan.

"Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," kata dia.

Tag:  #momen #kajari #karo #sebelum #diamankan #kejagung #buntut #kasus #amsal #sitepu

KOMENTAR