Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
- Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi langsung menyatakan banding atas vonis terbaru yang dijatuhkan kepadanya, yakni lima tahun penjara untuk kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami tadi sudah bicara, kami akan banding,” ujar Penasehat Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, saat memberikan keringanan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3/2026).
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum Bayar Rp 137,1 M dalam Kasus Gratifikasi-TPPU
Maqdir mengatakan, putusan yang dijatuhkan pada kliennya tidak masuk akal dan mencederai keadilan.
“Bagaimanapun juga putusan seperti ini, ini bukan hanya karena tidak masuk di akal, tapi mencederai nurani kita, mencederai keadilan, ya,” kata Maqdir.
Adapun, kubu Nurhadi menilai putusan dari hakim hari ini sangat manipulatif. Putusan yang dijatuhkan hanya mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kalau majelis hakim hanya percaya dengan dakwaan dan tuntutan, kita enggak perlu capek-capek sidang menghadirkan puluhan saksi seperti ini, cukup begitu dakwaan dibacakan, ya, selesai diputus,” kata Maqdir.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi dan TPPU
Menurutnya, banyak saksi yang mengatakan tidak mengenal Nurhadi, bahkan menyebut uang tidak masuk ke kantong mantan sekretaris MA ini.
“Apalagi kan tidak ada satu pun keterangan saksi-saksi yang mengatakan tidak kenal Pak Nurhadi itu dipertimbangkan secara baik, ya. Karena bagaimanapun juga kan uang itu kan tidak pernah diterima oleh Pak Nurhadi,” imbuhnya.
Vonis 5 tahun bui untuk Nurhadi
Hari ini, Nurhadi divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, tadi.
Selain pidana badan, majelis hakim juga memvonis Nurhadi untuk membayar uang pengganti senilai Rp 137,1 miliar subsider 3 tahun penjara.
Hakim meyakini, uang Rp 11,03 miliar merupakan gratifikasi karena tidak dilaporkan kepada KPK dalam kurun waktu paling lambat 30 hari setelah diterima.
Majelis hakim membantah dalil pembelaan Nurhadi yang mengatakan aliran dana merupakan tindakan Rezky, bukan dirinya.
Hakim menilai, Nurhadi dan Rezky punya relasi yang kuat dan sulit dibantah.
“Sulit untuk tidak mengatakan bahwa penerimaan uang oleh Rezky Herbiyono tersebut tidak untuk kepentingan terdakwa atau setidaknya untuk kepentingan bersama,” kata Hakim Sigit.
Pasalnya, Nurhadi dan Rezky tinggal bersama sehingga uang gratifikasi yang diterima bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi Nurhadi atau kepentingan bersama.
“Banyak bukti-bukti petunjuk yang mengarah bahwa uang tersebut untuk kepentingan terdakwa atau setidaknya untuk kepentingan bersama di antaranya terdakwa tinggal serumah dengan Rezky Herbiyono,” kata Hakim Sigit.
“Kepercayaan yang sangat tinggi pada relasi terdakwa kepada Rezky Herbiyono terjadi setelah Rezky Herbiyono menikah dengan anak perempuan terdakwa,” lanjutnya.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Rp 137 M, Sebut Tak Pernah Urus Perkara
Hakim meyakini, Nurhadi juga telah melakukan pencucian uang senilai total Rp 308,1 miliar yang meliputi Rp 307,2 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 835 juta (kurs Rp 16.700 per dolar AS).
Pencucian uang dilakukan dengan cara menempatkan dana di rekening atas nama orang lain.
Lalu, uang itu digunakan untuk membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis.
Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, untuk perkara TPPU, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 607 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 127 Ayat (1) UU KUHP.
Tag: #sekretaris #nurhadi #akan #banding #atas #vonis #tahun