Kejagung Ungkap Alasan Dirut OTM Harus Teken Dokumen Terminal BBM di Bui
Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo dalam sidang dakwaan kasus korupsi PT Pertamina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025)()
21:38
31 Maret 2026

Kejagung Ungkap Alasan Dirut OTM Harus Teken Dokumen Terminal BBM di Bui

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan terdakwa sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo tetap diminta menandatangani dokumen operasional PT OTM meski sudah ditahan dalam rutan untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

“PT OTM tetap memiliki tanggung jawab untuk pemeliharaan terminal BBM, sedangkan terdakwa Gading masih menjadi Dirut,” ujar Direktur Penuntutan Kejagung Riono Budisantoso saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Dirut PT OTM Cerita Masih Diminta Teken Dokumen meski Sudah Ditahan

Riono mengatakan, tanggung jawab ini masih melekat meski dia sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa dalam kasus korupsi.

Adapun, operasional PT OTM dinilai menjadi aspek perdata yang terpisah dengan tindak pidana yang dilakukan Gading bersama terdakwa lainnya.

“Sepanjang mengenai hubungan keperdataan, yang bersangkutan masih bisa melakukan. Yang bersangkutan didakwa dan diadili karena perannya dalam pengadaan sewa terminal BBM, bukan karena pengangkatannya sebagai Dirut,” imbuh Riono.

Baca juga: Kerry Tak Langsung Cerita ke Riza Chalid soal Terminal BBM: Kalau Gagal, Malu

Pengakuan Gading Ramadhan

Gading menceritakan dia masih diminta menandatangani dokumen operasional PT OTM sejak jadi tahanan rutan per Februari 2025.

Hal ini Gading sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi sidang terdakwa Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta dan Eks VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution.

“Pada saat saya ditahan di rutan, (jaksa) membawa sekian berkas dokumen yang harus saya tanda tangan. Ini mohon agar dicatat. Yang saya tanda tangani itu kegiatan operasional,” ujar Gading dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Gading mengatakan, dokumen yang ditandatanganinya mengatur soal operasional PT OTM. Mulai dari pembayaran gaji karyawan, pembayaran ke pihak ketiga, hingga biaya bulanan perusahaan.

“Itu saya harus melakukan tanda tangan, karena saya masih direksi aktif,” kata Gading.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Gading dititipkan kejaksaan untuk ditahan di rutan KPK. Secara rutin, jaksa membawa sejumlah dokumen untuk ditandatangani.

Baca juga: Kerry Ungkap Reaksi Riza Chalid Saat Tahu Proyek Sewa Terminal BBM Merak

Awalnya Gading menolak untuk menandatangani dokumen itu karena khawatir dokumen itu akan memberangkatkan posisinya di mata hukum.

Tapi, karena bujukan jaksa, dia menandatanganinya.

Gading baru menolak menandatangani dokumen itu pada saat dia telah divonis bersalah.

“Semua dokumen saya tanda tangani untuk operasional saya. Karena gaji harus dibayar, semua biaya kegiatan operasi yang dilakukan di lapangan itu harus dibayar. Karena ada 300.000 kilo liter minyak Pertamina, BBM Pertamina setiap bulannya yang masuk ke terminal saya,” jelas Gading.

Dokumen-dokumen itu terus berdatangan bahkan setelah Gading sudah divonis bersalah pada 27 Februari 2026.

“Minggu lalu sebelum lebaran, saya sudah menjadi terdakwa dan saya sudah divonis bersalah oleh Majelis. Datang lagi para Jaksa untuk meminta saya tanda tangan lagi. Ini saya bawa sebagai bukti,” kata Gading.

Dia menolak permintaan jaksa ini karena telah divonis bersalah dan dikatakan merugikan keuangan negara Rp 2,9 triliun.

Hingga hari ini dokumen itu belum ditandatanganinya.

Dakwaan Alfian dan Hanung

Kasus yang menjerat Alfian Nasution dan Hanung Budya Yukyanta masih satu rangkaian dengan berkas perkara sebelumnya, yaitu dari kasus Beneficial Owner PT OTM dan PT JMN, Muhamad Kerry Adrianto Riza dkk.

Proyek penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Muhamad Kerry Adrianto Riza telah dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Serta, uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Para terdakwa diyakini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun dan 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS.

Tag:  #kejagung #ungkap #alasan #dirut #harus #teken #dokumen #terminal

KOMENTAR