KPK Tak Akan Limpahkan Dugaan Kasus Pungli di Rutan ke Apgakum Lain
ILUSTRASI Sarang pungli. (Fajar)
15:08
29 Februari 2024

KPK Tak Akan Limpahkan Dugaan Kasus Pungli di Rutan ke Apgakum Lain

      - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, tidak akan melimpahkan penanganan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan rumah tahanan (Rutan) KPK, ke lembaga penegak hukum lain. Sebab, KPK mengaku telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka.   "Ditangani KPK sendiri. Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/2).   Ali menjelaskan, dugaan pungli yang terjadi di lingkungan Rutan KPK terdapat tiga wilayah hukum yang harus ditangani.    "Jadi ada tiga, kan etiknya sudah diputus oleh Dewas, sudah dilaksanakan. Yang kedua, disiplinnya sedang berproses di inspektorat dan tim. Yang ketiga, pidananya sedang juga berproses di kedeputian penindakan dan eksekusi. Sudah ada ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi," ucap Ali.   Juru bicara KPK bidang penindakan itu menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir praktik rasuah. Apalagi itu terjadi di internal KPK.   "Maka kemudian KPK lakukan tidak hanya etik, tidak hanya disiplin, tapi juga pidananya," tegas Ali.   Dalam pengusutan kasus itu, penyidik KPK juga telah menggeledah tiga rumah tahanan cabang KPK. Penyidik KPK berhasil mengamankan alat  bukti berupa dokumen catatan, terkait dugaan penerimaan uang.   Secara paralel, lanjut Ali, Inspektorat KPK juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap oknum pegawai KPK yang diduga terlibat kasus itu.   "Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi," ujar Ali.   Sebelumnya, sebanyak 78 pegawai, yang terbukti menerima pungli di Rutan KPK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Putusan etik terhadap 78 pegawai KPK itu berupa permintaan maaf yang disampaikan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2).   Permintaan maaf dibacakan langsung oleh para pegawai terkait. Pelaksanaan putusan etik dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa.     Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas KPK, serta jajaran struktural KPK turut hadir dan menyaksikan eksekusi putusan etik tersebut.   "Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," ujar salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti oleh seluruh terperiksa.   Cahya pun mengaku berduka atas kasus pungli di rutan KPK yang berujung penjatuhan sanksi etik ini. Dia menegaskan, perbuatan 78 pegawai itu telah menyimpang dari nilai-nilai KPK.   "Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," cetus Cahya.   Cahya berharap, pemberian sanksi ini dapat membuat insan KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya, dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK. Dia juga mengingatkan, agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, serta selalu mawas diri.   Sebagaimana diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka terhadap 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungli di Rutan KPK.   Sementara itu, 12 pegawai KPK sisanya yang juga diduga terlibat menerima pungli diserahkan Dewas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. Sebab, 12 pegawai itu melakukan perbuatan pungli pada 2018, yaitu saat Dewas KPK belum dibentuk, sehingga Dewas KPK tidak mempunyai kewenangan.  

  Adapun pegawai KPK yang saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa dipecat begitu saja atas persoalan etik. Namun, Dewas KPK merekomendasikan kepada Sekjen KPK untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin.   

Editor: Kuswandi

Tag:  #akan #limpahkan #dugaan #kasus #pungli #rutan #apgakum #lain

KOMENTAR