Pemerintah Beri Surat Peringatan buat TikTok dan Roblox yang Belum Patuhi PP Tunas
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (kanan) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kesiapan implementasi PP Tunas di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai Sabtu (28/3) untuk melindungi anak di ruang digital sepert
09:10
31 Maret 2026

Pemerintah Beri Surat Peringatan buat TikTok dan Roblox yang Belum Patuhi PP Tunas

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, pemerintah telah memberikan surat peringatan kepada platform digital TikTok dan Roblox.

Surat peringatan itu dilayangkan karena kedua entitas bisnis tersebut belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

"Pemerintah mengkategorikan kepada platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan namun melakukan upaya atau kooperatif. Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox, kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan," kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: MUI Dukung Penuh Komdigi soal PP Tunas demi Jaga Masa Depan Penerus Bangsa

Meutya menegaskan, surat pemanggilan kepada TikTok dan Roblox akan diberikan apabila kedua platform tersebut tidak menunjukkan iktikad baik mengikuti aturan.

"Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut," ucapnya.

Sementara di sisi lain, platform X dan Bigo Live menjadi dua entitas bisnis yang mematuhi PP Tunas dengan menunda batas usia penggunanya.

"Pantauan kami terhadap dua hari dari implementasi PP Tunas dan aturan turunannya, ada dua platform yang patuh yaitu platform X dan juga Bigo Live yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak bagi user ke-16 tahun ke atas," jelasnya.

Baca juga: Anggota DPR Dorong Pengawasan hingga Sanksi dari Implementasi PP Tunas

Sejauh ini, terdapat platform digital, yakni Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube, telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yakni Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas.

Ke depannya, pemerintah akan fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad untuk menghormati Indonesia.

"Bukan tidak hanya sebagai pasar digital, tetapi juga komitmen terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan perlindungan anak," jelasnya.

Meutya mengatakan, jalan yang memang telah dipilih negara yaitu menunda hingga anak siap menggunakan platform digital.

"Untuk itu kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini," ucapnya.

Tag:  #pemerintah #beri #surat #peringatan #buat #tiktok #roblox #yang #belum #patuhi #tunas

KOMENTAR