Nadiem Yakin Ada Harapan, Singgung Komisi III Perhatikan Kasus Janggal
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di jeda istirahat sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026)()
20:42
30 Maret 2026

Nadiem Yakin Ada Harapan, Singgung Komisi III Perhatikan Kasus Janggal

Eks Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku masih optimistis dengan keadilan di Indonesia berkaca dari Komisi III DPR RI yang menyoroti kasus-kasus hukum yang dinilai janggal.

“Saya masih optimistis, saya melihat, masih ada harapan di negeri ini, saya melihat Komisi III (DPR RI) sudah banyak atensinya pada kasus-kasus yang banyak mengusik hati nurani dengan berbagai macam anomali dan kejanggalan dalam kasus-kasus tersebut,” ujar Nadiem di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).

Nadiem mengatakan, kerja Komisi III DPR RI yang rutin menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai kasus-kasus yang janggal memberikan harapan.

Baca juga: Nadiem Kaget SPT Pajak Pribadinya Dibuka di Sidang Chromebook

Nadiem tidak eksplisit menyebut meminta RDPU dengan Komisi III DPR RI.

Namun, dia mengaku tidak paham apa kesalahannya harus dihadapkan ke persidangan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Saya enggak tahu, apa dosa saya, kesalahan saya. Saya tidak tahu kenapa saya ada di situasi ini, tapi saya masih optimistis bahwa negara ini berdasarkan asas keadilan dan kebenaran,” kata Nadiem sebelum digiring ke ruang tahanan sementara di basement pengadilan.

Baca juga: Sidang Chromebook, Nadiem Lapor ke Hakim Butuh Operasi Kelima

Sementara itu, pengacara Nadiem, Ari Yusuf mengonfirmasi pihaknya telah bersurat dengan DPR RI agar bisa melaksanakan RDPU dengan Komisi III DPR RI.

“Kita sudah buat surat ke sana, masih menunggu jawabannya,” kata Ari Yusuf saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin sore.

Kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Baca juga: Ahli Sebut Tak Ada Catatan Masuknya Rp 809 M di SPT Pajak Nadiem Makarim

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Baca juga: Nadiem Tegaskan SPT Pajaknya Tak Berkaitan dengan Pengadaan Chromebook

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Baca juga: Di Sidang Nadiem, Ahli Sebut Stafsus Tak Berwenang Memerintah Dirjen

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #nadiem #yakin #harapan #singgung #komisi #perhatikan #kasus #janggal

KOMENTAR