Daftar Platform Digital yang Sudah dan Belum Ikuti Aturan PP Tunas, Ada Sanksi jika Tak Patuh
Ilustrasi Medsos(Newsfinale)
08:54
30 Maret 2026

Daftar Platform Digital yang Sudah dan Belum Ikuti Aturan PP Tunas, Ada Sanksi jika Tak Patuh

Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Aturan tersebut mewajibkan platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.

PP Tunas efektif diberlakukan mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas platform digital yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.

Sejumlah platform telah mematuhi aturan ini, namun sebagian lainnya belum menunjukkan sikap kooperatif untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan PP Tunas.

Baca juga: Orangtua Sambut PP Tunas, Mengawasi Anak di Tengah Batasan Digital

Kepatuhan X dan Bigo Live

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, X dan Bigo Live telah mematuhi implementasi PP Tunas dengan mengubah aturan dalam aplikasi mereka.

"Platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan ini sudah dilakukan jauh-hari yaitu sejak 17 Maret tahun 2026 yang disampaikan di halaman pusat bantuan," ujar saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Bigo Live juga menaikkan batas usia menjadi 18 tahun ke atas dan telah mengajukan permohonan pembaruan batasan usia tersebut kepada Appstore.

"Bigo Live yang telah melakukan penyesuaian batas usia menjadi 18 plus pada perjanjian pengguna atau user content dan juga kebijakan keamanan privacy policy dan telah mengajukan permohonan pembaruan batasan usia kepada Appstore atau toko aplikasi," imbuh Meutya.

Sementara itu, TikTok dan Roblox menyampaikan sikap kooperatif untuk sebagian.

Baca juga: PP Tunas Mulai Belaku, Sekolah di Jakarta Perketat Pembatasan Gawai Siswa

Meutya mengatakan, kedua aplikasi tersebut masih meminta waktu untuk melengkapi persyaratan dan menyiapkan implementasi teknis di aplikasinya.

"Mereka meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan dan ini yang memang kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya," kata dia.

Empat platform belum patuh PP Tunas

Di sisi lain, terdapat empat platform digital yang belum menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas, yakni YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads.

Meutya menyampaikan bahwa tidak ada kompromi bagi platform yang melanggar.

Pemerintah masih menunggu kepatuhan dari empat aplikasi tersebut.

Baca juga: Orangtua Resah Gim Anak Disusupi Orang Dewasa, Dukung PP Tunas Perketat Pengawasan

"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang juga berlaku di Indonesia," ucap Meutya.

Lebih lanjut, Meutya menyatakan semestinya platform-platform digital tunduk terhadap aturan yang memproteksi anak-anak di belahan dunia mana pun.

Sebab itu, ia mengimbau platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.

"Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan 'bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti'," kata Meutya.

Pengenaan sanksi

Meutya mengatakan tujuan utama dari pengetatan ini bukan sekadar membatasi konten, melainkan untuk melindungi privasi data anak-anak yang selama ini berserakan di platform media sosial dan rawan dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi bisnis.

Baca juga: PP Tunas Diterapkan, YouTube, Roblox, dan TikTok Jadi Sasaran Kebijakan

"Anak-anak belum tahu mana data yang perlu tidak ditayangkan. Kami juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasus hukum di negara lain, bahwa data-data anak juga dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi," kata Meutya.

Apabila aturan tidak dipatuhi, Meutya memastikan ke depannya pemerintah secara tegas akan menindak platform digital sejalan dengan Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.

"Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi," tegas Meutya.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Selain Indonesia, beberapa negara lain, seperti Australia juga telah menerapkan aturan pembatasan media sosial dan gadget untuk anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun.

Meutya mengatakan, bahwa semua anak, baik di belahan negara mana pun sama berharganya.

Tag:  #daftar #platform #digital #yang #sudah #belum #ikuti #aturan #tunas #sanksi #jika #patuh

KOMENTAR