MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) usai berstatus tahanan rumah dari (19/3/2026) atas permohonan keluarga. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr(ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
17:22
26 Maret 2026

MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

— Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Permintaan itu disampaikan Boyamin melalui surat yang dikirimkan ke Komisi III DPR pada Kamis (26/3/2026).

Boyamin menilai pembentukan panja penting sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap KPK, selain pelaporan yang telah disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas external sebagai wakil rakyat bisa dianggap atasan KPK, yang bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk,” kata Boyamin.

Baca juga: Kasus Yaqut Cholil Qoumas Jadi Sorotan, Apa Bedanya Tahanan Rumah dan Rutan? 

Ia menilai, meskipun Yaqut telah kembali menjadi tahanan rutan KPK, proses pengalihan menjadi tahanan rumah sebelumnya dilakukan secara tidak transparan.

“Dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan,” ujarnya.

“Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK,” imbuhnya.

Sempat Jadi Tahanan Rumah

Sebelumnya, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026), setelah sempat berstatus tahanan rumah.

Berdasarkan pantauan, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.33 WIB.

“Permintaan kami,” kata Yaqut saat ditanya alasan pengalihan status tersebut.

Baca juga: Yaqut Kembali ke Rutan, Polemik Penahanan Bergulir ke Dewas KPK

Ia juga mengaku bersyukur sempat mendapat kesempatan bertemu ibunya saat menjalani tahanan rumah.

“Ya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya. Alhamdulillah,” ujarnya.

Pengalihan Dilakukan Dua Kali

Pengalihan status penahanan ini merupakan yang kedua kalinya sejak Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026.

Pada 19 Maret 2026, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.

Namun, KPK baru mengumumkan hal tersebut pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca juga: Yaqut Irit Bicara Usai Diperiksa KPK: Saya Harus Istirahat

Selanjutnya, pada 23 Maret 2026, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ… dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Yaqut sebelumnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Tag:  #maki #minta #bentuk #panja #usut #jadikan #yaqut #tahanan #rumah

KOMENTAR