JPU Minta Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 7 Tahun, Dalih Usaha Walet Dibantah
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/3/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
15:30
26 Maret 2026

JPU Minta Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 7 Tahun, Dalih Usaha Walet Dibantah

- Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami penuntut umum mempertegas surat tuntutan kami khususnya pada poin dua menjadi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi berupa pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” ujar salah satu jaksa saat membacakan amar replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Rp 137 M, Sebut Tak Pernah Urus Perkara

Jaksa membantah pembelaan Nurhadi yang menyatakan dirinya tidak terkait dengan tindak pidana yang melibatkan menantunya, Rezky Herbiyono.

Menurut jaksa, Rezky merupakan perwakilan Nurhadi dalam berhubungan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Seluruh aliran dana yang melalui rekening Rezky disebut untuk kepentingan Nurhadi.

“Namun disalahkan seolah-olah untuk pribadi Rezky Herbiyono merupakan alibi dari terdakwa tersebut, telah terbantahkan sebagaimana tuntutan,” jelas jaksa.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 137,1 Miliar

Jaksa juga menilai, aliran dana dari rekening atas nama Rezky dan sejumlah pihak lain berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Nurhadi, baik saat menjabat sebagai Sekretaris MA periode 2011–2016 maupun setelah pensiun.

Jaksa juga membantah klaim Nurhadi yang menyebutkan pendapatannya sah dari hasil usaha budidaya burung walet. Sebab, klaim itu tidak didukung dengan bukti yang mencukupi sehingga tidak bisa menjadi alasan pembenar.

Selain itu, besaran pendapatan dari usaha burung walet tidak sebanding dengan besar dakwaan jaksa.

“Maupun usaha burung walet milik terdakwa ini tidak jelas pendapatannya. Hanya berupa catatan dan keterangan terdakwa yang dipertanyakan kebenarannya,” imbuh jaksa.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim tetap menjatuhkan pidana sesuai dengan tuntutan.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Dalam kasus ini, Nurhadi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Penerimaan tersebut terjadi saat Nurhadi masih menjabat hingga setelah pensiun sebagai Sekretaris MA. Dana itu disebut diterima melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono dan sejumlah pihak lain.

Selain gratifikasi, Nurhadi juga diduga melakukan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp 308,1 miliar, termasuk 50.000 dollar Amerika Serikat.

Baca juga: Jumat, Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Tuntutan Kasus Gratifikasi

Uang tersebut diduga ditempatkan di rekening pihak lain dan digunakan untuk pembelian aset, seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.

Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, untuk perkara TPPU, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 607 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 127 Ayat (1) UU KUHP.

Tag:  #minta #sekretaris #nurhadi #divonis #tahun #dalih #usaha #walet #dibantah

KOMENTAR