Para Eks Penyidik Sebut Pengalihan Tahanan Yaqut Keputusan Janggal dari KPK
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
12:02
23 Maret 2026

Para Eks Penyidik Sebut Pengalihan Tahanan Yaqut Keputusan Janggal dari KPK

- Sejumlah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, pengalihan tahanan untuk Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas adalah praktik yang janggal.

“Ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” ujar mantan penyidik KPK Praswad Nugraha, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).

Praswad mengatakan, pengalihan tahanan ini menjadi preseden yang buruk bagi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Sebab, tahanan KPK yang lain kemungkinan akan mengajukan permohonan serupa dan KPK perlu memberikan perlakuan yang sama.

Baca juga: Susul Yaqut, Keluarga Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akan Ajukan Pengalihan Tahanan

“Apakah KPK juga akan menyetujuinya (permohonan dari tahanan lain)? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum,” imbuh Praswad.

Status tahanan rumah ini anggap memberi ruang bagi tersangka untuk melakukan pengondisian, bahkan mengintervensi pihak-pihak lain.

“Status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum,” kata Praswad.

Hal serupa juga disampaikan Yudi Purnomo.

Selaku mantan penyidik KPK, Yudi sudah mengamati proses hukum dugaan korupsi kuota haji sejak awal.

Menurut dia, pengalihan tahanan Yaqut membuktikan kejanggalan penanganan kasus ini.

Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Wanti-wanti Potensi Perusakan Bukti hingga Pengaruhi Saksi

“Jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini baik dari dalam maupun luar negeri sampai harus mengalihkan status penahanan,” kata Yudi, saat dihubungi, Senin pagi.

Menurut dia, KPK seharusnya kini sudah melimpahkan berkas perkara Yaqut ke tahap selanjutnya.

Terlebih, perhitungan kerugian negara sudah dilakukan oleh BPK RI.

“Ketika KPK sudah melakukan penahanan , KPK seharusnya sudah firm (tegas atau pasti) terhadap sebuah kasus dan segera melimpahkan ke pengadilan berkas perkaranya. Karena itulah dilakukan penahanan,” kata Yudi lagi.

Kasus Haji

Diberitakan, KPK mengalihkan status penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.

Budi mengatakan, pengalihan tahanan ini hanya untuk sementara waktu.

Yaqut hanya mendekam di penjara selama kurang lebih 7 hari alias 1 minggu.

Dia resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam.

Saat itu, Yaqut baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024.

Baca juga: Pengacara Jamin Eks Menag Yaqut Tak Akan Kabur Usai Jadi Tahanan Rumah

Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis.

Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.

Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pembagian 50:50 ini Yaqut sampaikan kepada Hilman usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.

Setelah kuota haji ditentukan, Yaqut melalui bawahannya, salah satunya, Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz Alias Gus Alex, mengumpulkan uang dari PIHK untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Pada tahun 2023, setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 84,4 juta.

Pola yang sama terjadi di tahun 2024 dan fee yang dikenakan mencapai 2.400 dollar AS atau sekitar Rp 42,2 juta.

KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #para #penyidik #sebut #pengalihan #tahanan #yaqut #keputusan #janggal #dari

KOMENTAR