Perbedaan Idul Fitri dan Mahkamah Sains
Umat Islam melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447 H di lapangan parkir Kampung Seni Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (20/3/2026). Pihak Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur menyediakan lokasi yang berada di kawasan lereng Pegunungan Menoreh tersebut bagi warga Muhammadiyah yang melaksanakan Shalat Idul Fitri 2026/1447 H . (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
06:58
21 Maret 2026

Perbedaan Idul Fitri dan Mahkamah Sains

PENENTUAN akhir Idul Fitri 2026, diwarnai perdebatan elongasi (sudut antara Matahari dan Bulan dilihat dari Bumi) yang dijadikan indikator visibilitas hilal. Berbagai pendekatan ilmiah menghasilkan ambang batas yang berbeda.

Sebagian ahli falak (astronom) menetapkan elongasi minimum tertentu. Sebagiannya lagi mengombinasikannya dengan ketinggian bulan. Bahkan, ada yang memasukkan faktor atmosfer dan kemampuan observasi manusia.

Semua pendekatan tersebut sama-sama ilmiah, tetapi tidak menghasilkan satu kesimpulan yang seragam.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa sains bekerja melalui model dan asumsi. Model ilmiah bukanlah realitas itu sendiri, melainkan representasi yang disederhanakan. Ia bergantung pada variabel yang dipilih, metode yang digunakan, dan paradigma yang dianut.

Memang, sejarah sains memperlihatkan bahwa tidak ada teori yang sepenuhnya bebas dari perdebatan. Bahkan, teori yang telah mencapai status “hukum” pun tetap membuka ruang diskusi.

Sekadar contoh, dalam ilmu ekonomi, teori penawaran yang sangat mapan dan naik derajat menjadi hukum penawaran tetap diperdebatkan dalam kondisi-kondisi tertentu.

Baca juga: Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H: Ketika Langit Bertemu Protokol

Bagaimana teori ini dapat bekerja dalam pasar yang tidak sempurna, bagaimana pengaruh ekspektasi, atau bagaimana intervensi negara mengubah kurva yang dianggap “alamiah.”

Di sinilah letak paradoks kalau sains dijadikan satu-satunya dasar keputusan publik. Negara membutuhkan kepastian untuk bertindak, sementara sains menyediakan ketidakpastian yang terukur.

Betul sains memberi kemungkinan terbaik berdasarkan data, tetapi tidak pernah menjanjikan finalitas.

Jika negara menunggu kesepakatan ilmiah total, maka keputusan tidak akan pernah bisa diambil. Dan, jika negara memilih satu pendekatan ilmiah di antara banyak pendekatan, maka ia secara implisit melakukan seleksi normatif.

Keputusan publik yang matang tidak bisa menempatkan sains sebagai hakim tunggal, tetapi sebagai salah satu pilar dalam proses pengambilannya (deliberasi).

Sains menyediakan data dan analisis, dan negara menyediakan keputusan yang terbaik dari sekian hasil analisis yang baik.

Tanpa integrasi ini, keputusan berbasis sains berisiko terjebak dalam konflik berkepanjangan akibat perbedaan interpretasi ilmiah.

Sains sekadar memberi kita peta, tetapi tidak menentukan jalan mana yang harus diambil. Dalam konteks elongasi bulan, pelajaran yang bisa diambil adalah bahwa kebenaran ilmiah selalu bersifat terbuka, sementara keputusan publik menuntut “penutupan sementara” atas keterbukaan itu.

Mahkamah sains

Sains memang tidak memiliki “lembaga pemutus final” seperti Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum tata negara. Tidak ada forum tunggal yang berwenang mengakhiri perdebatan ilmiah secara definitif.

Karena itu, secara inheren, sains akan selalu bergerak dalam arus perdebatan yang tidak pernah benar-benar selesai.

Baca juga: Silaturahmi di Tengah Dunia yang Retak

Dalam hukum tata negara, kita mengenal mekanisme final and binding. Ketika Mahkamah Konstitusi memutus, perdebatan normatif harus berhenti.

Negara membutuhkan titik akhir agar sistem dapat berjalan. Tanpa itu, tidak ada kepastian hukum. Dan tanpa kepastian, tidak ada ketertiban.

Sains berada di kutub yang berbeda. Ia tidak mengenal final closure dalam arti yuridis. Apa yang dianggap benar hari ini selalu terbuka untuk direvisi besok.

Bahkan, teori yang paling mapan pun tidak kebal terhadap kemungkinan koreksi dan perdebatan.

Tidak akan pernah ada “kata putus” dalam sains sebagaimana dalam hukum. Yang ada adalah temporary settlement—kesepakatan sementara yang berlaku selama belum ada bukti yang lebih kuat.

Terdapat perbedaan mendasar antara logika hukum dan logika sains. Hukum bekerja dengan dikotomi sah atau tidak sah, berlaku atau tidak berlaku.

Sains bekerja dengan spektrum: apakah lebih kuat atau lebih lemah, lebih menjelaskan atau kurang menjelaskan. Hukum membutuhkan kepastian, sedangkan sains mengelola ketidakpastian.

Implikasinya sangat besar bagi pengambilan keputusan publik. Karena sains tidak memiliki forum pemutus final, negara tidak bisa menunggu “putusan ilmiah” yang absolut. Negara harus mengambil alih fungsi pemutusan itu melalui mekanisme politik dan hukum.

Sehubungan dengan tidak adanya “Mahkamah Sains”, negara harus ekstra hati-hati. Ia tidak boleh memperlakukan satu pendapat ilmiah seolah-olah telah final. Yang dapat dilakukan adalah memilih pendapat yang paling dapat dioperasionalkan.

Sains menyediakan ruang debat tanpa akhir untuk memastikan kualitas pengetahuan, sedangkan negara menyediakan titik akhir agar kehidupan bersama tetap berjalan.

Tanpa sains, keputusan negara berisiko irasional. Tanpa keputusan negara, sains tidak pernah bertransformasi menjadi tindakan kolektif.

Baca juga: Mudik: Kembali kepada Keautentikan

Sains akan terus bergulir dalam perdebatan karena tidak memiliki forum uji materi yang final. Sekalipun ada pengakuan limitasi (keterbatasan) dalam tradisi ilmiah, ia bukanlah “putusan”, tetapi penanda batas.

Oleh karena itu, negara hadir untuk melakukan apa yang sains tidak bisa lakukan—mengambil keputusan yang mengikat.

Sains sering kali diasumsikan akan menghasilkan kepastian, objektivitas, dan keseragaman. Namun, asumsi tersebut justru menyederhanakan watak dasar sains itu sendiri.

Sains bukanlah ruang kesepakatan final, melainkan arena kontestasi argumen dan pengujian asumsi. Karena itu, ketika keputusan publik sepenuhnya bertumpu pada sains, yang muncul bukanlah kepastian tunggal, melainkan pluralitas tafsir yang tak terhindarkan.

Tag:  #perbedaan #idul #fitri #mahkamah #sains

KOMENTAR