Hakim Tak Pertimbangkan Status Wartawan Aiman Saat Tolak Gugatan Terkait Polemik Penyitaan Ponsel
Wawancara Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono jelang sidang praperadilan melawan Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024) Fahmi Ramadhan 
03:50
28 Februari 2024

Hakim Tak Pertimbangkan Status Wartawan Aiman Saat Tolak Gugatan Terkait Polemik Penyitaan Ponsel

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Delta Tamtama tak menjadikan status wartawan Aiman Witjaksono sebagai bahan pertimbangan ketika menolak gugatan praperadilan penyitaan ponsel melawan Polda Metro Jaya

Pasalnya dijelaskan Delta, bahwa status wartawan yang dilontarkan Aiman dalam proses gugatanya telah masuk dalam materi pokok perkara yang dimana tidak bisa diperiksa dalam sidang praperadilan.

Hal itu pun menurut hakim juga berdasarkan aturan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pertimbangan hukum pada putusan di lembaga praperadilan adalah bersifat administratif.

Pernyataan itu hakim ungkapkan saat bacakan sidang putusan praperadilan Aiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

"Menimbang bahwa dalam perkara a quo adalah perkara peradilan, dan untuk menentukan apakah Pemohon pada saat mengungkapkan pemberitaan tersebut statusnya adalah wartawan aktif ataukah bukan, sudah memasuki materi pokok perkara," ujar Hakim saat bacakan poin putusan.

"Dan menilai substansinya adalah masuk materi perkara, maka hakim tak mempertimbangkan dalam perkara praperadilan aquo," sambungnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Aiman mengklaim bahwa dirinya masih berstatus sebagai wartawan saat menyampaikan konferensi pers dengan TPN Ganjar-Mahfud pada 11 November 2023 lalu.

Hal itu ia sampaikan pada saat hadir di PN Jaksel jelang sidang perdana praperadilan gugatan melawan Polda Metro Jaya, Senin 19 Februari 2024 lalu.

Pada saat itu ia juga menjelaskan maksud dan tujuannya melayangkan gugatan terhadap polisi lantaran untuk melindungi narasumber.

"Tujuannya adalah untuk melindungi narasumber saya, karena pada saat saya menyampaikan konferensi pers 11 November 2023 itu saya masih berstatus sebagai wartawan," kata Aiman kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (19/2/2024) lalu.

Gugatan Ditolak

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Delta Tamtama menolak gugatan praperadilan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Dalam pembacaan putusan di ruang sidang, Hakim Delta menilai bahwa penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar perkara sejumlah nihil," ucap Hakim Delta Tamtama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Sebelumnya, Aiman telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel miliknya dalam proses penyidikan kasus polisi tidak netral pada Pemilu 2024.

Adapun sidang perdana praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Dalam salah satu poin permohonannya, Kuasa Hukum Aiman, Finsesius Mendrofa meminta agar Hakim Tunggal Delta Tama memerintahkan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dari kliennya.

"Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon," ucap Finsensius saat bacakan permohonan di ruang sidang.

Adapun barang bukti yang dipersoalkan yakni penyitaan satu unit ponsel merk Xiaomi, satu buah simcard, satu buah akun instagram dengan username @aimanwitjaksono serta satu buah akun email milik Aiman.

Menurut Finsensius, penyitaan yang dilakukan pihak termohon melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi kliennya selaku pemohon sebagai warga negara yang berprofesi sebagai wartawan.

Selain itu dalam permohonannya itu, Aiman juga menilai penyitaan yang dilakukan termohon dilakukan tanpa hak dan bertentangan dengan izin penyitaan yang ditanda-tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, penyitaan itu telah melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHP yang berbunyi,  "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat".

"Artinya yang berwenang mengeluarkan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Finsensius.

Atas pertimbangan itu Finsensius pun meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

Selain itu ia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan termohon batal demi hukum.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/PnJkt.Sel tertanggak 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," pungkasnya.

Editor: Bobby Wiratama

Tag:  #hakim #pertimbangkan #status #wartawan #aiman #saat #tolak #gugatan #terkait #polemik #penyitaan #ponsel

KOMENTAR