Perjalanan Kasus Kerry Anak Riza Chalid yang Divonis 15 Tahun Penjara
- Anak Mohamad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza divonis 15 tahun penjara setelah terbukti terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Kerry disebut telah memperkaya diri sebesar Rp 2,9 triliun dalam kasus tersebut, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 285,18 triliun.
Itu dilakukan Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, saat mengatur pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Mulyono Bela Kerry Anak Riza Chalid
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua, Jumat (27/2/2026).
Kerry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Kerry dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
Baca juga: Hakim Perintahkan Sita Aset Kerry Adrianto, dari Tanah hingga Terminal BBM
Berikut perjalanan kasus anak Riza Chalid, Kerry dalam kasus tata kelola minyak mentah:
Anak Riza Chalid Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada Februari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai tersangka.
Dikutip dari keterangan resmi Kejagung, Kejagung menyebut bahwa Kerry diuntungkan dari hasil mark up kontrak pengiriman dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF).
Dalam keterangan resmi Kejagung tersebut dikatakan bahwa negara harus mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen akibat mark up kontrak shipping atau pengiriman tersebut.
"Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum, sehingga Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” demikian keterangan resmi Kejagung, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Hakim Sebut Kerry Tak Berhak Dapat Untung dari OTM, Prosesnya sejak Awal Menyimpang
Dalam perkara ini, para tersangka diduga telah menyebabkan sejumlah penyimpangan dari hulu ke hilir, mulai dari kegiatan ekspor impor minyak mentah, sewa terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), hingga penjualan solar subsidi di bawah harga yang telah ditentukan.
Perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285.185.919.576.620 atau Rp 285,1 triliun.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan keberadaan Riza Chalid tetap terpantau pascapenerbitan red notice Interpol pada Jumat (23/1) lalu.
19 Perusahaan Diuntungkan
Sebanyak 19 perusahaan atau korporasi asing maupun swasta disebut mendapatkan keuntungan dan diperkaya dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada 2018-2023.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Kerry dan empat terdakwa lainnya dalam sidang, pada Senin (13/10/2025).
Dari 19 perusahaan yang disebut diperkaya dan diuntungkan, 10 korporasi di antaranya mendapatkan perhatian khusus. Ke-10 perusahaan tersebut diusulkan langsung oleh tiga terdakwa, yakni:
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
- Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
- VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020, Dwi Sudarsono.
Baca juga: Selain Vonis 15 Tahun, Kerry Adrianto Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
"Terdakwa Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono mengusulkan 10 mitra usaha sebagai pemenang pengadaan impor minyak mentah/kondensat meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan," ujar salah satu jaksa, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Agus, Sani, dan Dwi disebut sengaja membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang merupakan persyaratan utama lelang. Padahal, nilai HPS ini sifatnya rahasia.
Tiga orang ini disebutkan juga melakukan pertemuan dan menjamu 10 perusahaan asing ini dalam acara makan hingga golf untuk mengatur pemenang lelang impor minyak mentah.
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Berikut 10 perusahaan asing yang dimenangkan serta diperkaya dari penyimpangan Impor minyak mentah ini:
- Vitol Asia Pte Ltd yang diperkaya sebesar 175,251,792.95 dolar Amerika Serikat;
- Socar Trading Singapore Ptd.Ltd yang memperoleh keuntungan sebesar 104,878,671.88 dolar Amerika Serikat;
- Shell International Eastern Trading Company yang diperkaya sebesar 94,713,572.15 dolar Amerika Serikat;
- Glencore Singapore Pte.Ltd diperkaya sebesar 81,438,044.74 dolar Amerika Serikat;
- ExxonMobil Asia Pacific Pte.Ltd diperkaya sebesar 61,620,388.93 dolar Amerika Serikat;
- BP Singapore Pte.Ltd meraup keuntungan sebesar 36,258,298.95 dolar Amerika Serikat;
- Trafigura Asia Trading Pte.Ltd diperkaya sebesar 6,252,595.87 dollar Amerika Serikat;
- Petron Singapore Trading Pte.Ltd diperkaya sebesar 5,121,891.75 dolar Amerika Serikat;
- BB Energy (Asia) Pte.Ltd diperkaya sebesar 4,318,477.36 dolar Amerika Serikat;
- Trafigura Pte.Ltd diperkaya sebesar 414,006.78 dolar Amerika Serikat.
Total, 10 perusahaan asing ini memperoleh kekayaan senilai 570,267,741.36 dolar Amerika Serikat.
Adapun sembilan perusahaan lainnya disebut diuntungkan dari pengadaan ekspor minyak mentah, yang menyeret anak perusahaan Pertamina maupun swasta. Berikut sembilan perusahaan tersebut:
- PT Kilang Pertamina Internasional diperkaya sebesar 604,952,400.68 dolar Amerika Serikat;
- PT Pertamina EP Cepu (PEPC) diperkaya sebesar 81,960,952.62 dolar Amerika Serikat;
- Medco E&P Natuna Ltd Periode H2 2020 diperkaya sebesar 24,024,397.76 dollar Amerika Serikat;
- Medco E&P Natuna Ltd Periode 2020 diperkaya sebesar 69,418,857.64 dollar Amerika Serikat;
- Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK II) Periode Q1 2021 diperkaya sebesar 19,575,475.39 dollar Amerika Serikat;
- Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK II) Periode 2022 diperkaya sebesar 184,785,719.20 dollar Amerika Serikat;
- PT Pema Global Energi (PT PGE) periode 2023 diperkaya sebesar 20,135,775.01 dollar Amerika Serikat;
- Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL) periode H2 2022 diperkaya sebesar 317,875,084.17 dollar Amerika Serikat;
- Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL) periode 2023 diperkaya sebesar 495,357,404.00 dollar Amerika Serikat.
Baca juga: Kerry Adrianto Anak Riza Chalid: Saya Berharap Diberi Keadilan, Itu Saja
Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026)
Ada Tekanan Riza Chalid
Dalam sidang berikutnya, dua tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Kerry.
Salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, Hanung Budya Yuktyanta, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Hanung mengungkap sejumlah pengakuan berkaitan dengan nama Mohamad Riza Chalid maupun anaknya Kerry.
Dalam sidang tersebut, Hanung mengaku merasa ditekan oleh pihak Riza Chalid jika tidak menandatangani perjanjian terminal bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harapkan Vonis Bebas, Minimal Lepas dari Tuntutan
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hanung.
"Apabila saya tidak menandatangani persetujuan OE atau HTS, penunjukkan pemenang langsung yaitu PT Oiltanking Merak dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM dengan PT Oiltanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Mohamad Riza Chalid," ujar jaksa Triyana Setia Putra membacakan BAP Hanung.
Dalam BAP yang sama, Hanung mengaku tekanan dari Riza Chalid ini ia rasakan dari kedatangan Irawan Prakoso. Hanung mengatakan, Irawan merupakan orang kepercayaan Riza.
"Tekanan tersebut saya rasakan saat itu dan salah satunya, sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Mohamad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Mohamad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oiltanking Merak yang diajukan oleh saudara Gading Ramadhan Joedo selaku Dirut PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu kepercayaan dari Mohamad Riza Chalid," lanjut jaksa Triyana melanjutkan BAP.
Baca juga: Pleidoi Riva Siahaan hingga Kerry: Pertanyakan Menguapnya Isu BBM Oplosan di Dakwaan
Saat dikonfirmasi jaksa, Hanung mengaku kalau tekanan ini hanya perasaan dan dugaannya. Ia mengatakan tidak memiliki bukti terkait tekanan ini.
"Yang pasti secara verbal itu tidak terucap, tetapi mohon maaf saya sebagai manusia punya perasaan, saya berpikir kurang lebih seperti itu, tapi saya tidak ada bukti bahwa itu memang terjadi atau (tekanan ini) semacam perasaan saya saja," jawab Hanung.
Hanung mengatakan, tekanan ini berkaitan juga dengan dorongan Riza Chalid yang membuatnya naik jabatan menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada 2014.
"Jadi, pada saat itu saya berpikir dan merasa bahwa saudara Mohamad Riza Chalid ini, yang saya tidak tahu pasti, hanya perasaan saya atau dugaan saya, memiliki peran tanda petik mungkin, mendorong saya untuk menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga, tapi itu hanya dugaan," ujar Hanung.
Baca juga: Kubu Kerry Tuduh Jaksa Sengaja Tak Hadirkan Irawan Prakoso untuk Kaburkan Fakta
Kerry Tulis Sepucuk Surat
Pada hari terpisah, anak Riza Chalid itu menuliskan sebuah surat dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Dalam surat yang dituliskan di empat lembar kertar berwarna putih, Kerry menyampaikan isi hatinya selama menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero.
Salah satu poin dalam surat tersebut adalah bantahan Kerry yang terlibat dalam kasus korupsi. Ia mengaku seakan dicitrakan sebagai penjahat besar dalam kasus tersebut.
"Saya bukan pejabat publik dan tidak pernah mengambil uang negara. Namun, saya dicitrakan sebagai penjahat besar, seakan saya adalah sumber masalah negeri. Di mana keadilan?” tulis Kerry dalam surat tersebut.
Kerry turut menyampaikan pembelaan terhadap ayahnya, Riza Chalid, yang juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam tulisannya, Kerry menyinggung anggapan publik yang menuduh Riza sebagai aktor di balik demonstrasi besar pada Agustus 2025 yang berujung kerusuhan di berbagai daerah.
"Bukan hanya saya yang menjadi korban, ayah saya juga dituduh sebagai dalang dan mendanai demonstrasi ‘Bubarkan DPR’ Agustus lalu tanpa ada satupun bukti. Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut," tulis Kerry.
Baca juga: Pleidoi Dimas Anak Buah Kerry, Jadi Tersangka usai Sebut Blending BBM
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Kesaksian Ahok
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang merupakan mantan Komisaris Utama (Komut) dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026) digelar untuk sembilan terdakwa, termasuk Kerry.
Dalam sidang, Ahok menyatakan bahwa kondisi Pertamina justru berdarah-darah di bawah kepemimpinannya.
Meski Pertamina menguasai pasar migas, pergerakan uang alias cash flow di perusahaan justru tidak terus mendapatkan untung.
Ahok mengatakan, kondisi kerugian yang dialami Pertamina disebabkan pemerintah meminta agar barang subsidi tidak boleh dinaikkan. Oleh sebab itu, Pertamina kerap meminjam dana untuk menutupi kerugian perusahaan.
Baca juga: Dituntut 18 Tahun Karena Diduga Lakukan 2 Kesalahan, Kerry: Apakah Itu Adil?
Perubahan sistem subsidi itu dinilai dapat membuat Pertamina memperoleh keuntungan sekitar 6 miliar dollar AS per tahun.
"Lalu apa yang terjadi? Tidak disetujui. Nah, itu yang saya sampaikan, Pak. Padahal, kalau saya bilang, saya bisa untung 6 miliar dollar AS kami, kalau subsidi tidak dalam bentuk barang tapi dengan sistem voucher digital," jelas dia.
Minta Keadilan dan Divonis Bebas
Beberapa waktu kemudian, Kerry merespons majelis hakim yang akan membacakan vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina pada Kamis (26/2/2026).
Usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar pada Selasa (24/2/2026), Kerry menjawab singkat dan berharap diberi keadilan.
“Alhamdulillah lancar selama ini. Harapan saya diberi keadilan, itu saja,” ujar Kerry usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid hingga Riva Siahaan Bakal Bacakan Pledoi Besok
Sementara itu dalam sidang pembacaan duplik, Kerry melalui tim penasihat hukumnya memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum.
“Berkenan kiranya, Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar, membebaskan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dari seluruh dakwaan, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan,” ujar penasihat hukum Kerry, Heru Widodo, saat membacakan duplik.
Tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah terbantahkan melalui keterangan para saksi di persidangan.
Salah satu poin yang disorot adalah tudingan bahwa pengadaan proyek sewa terminal BBM dilakukan atas tekanan dari ayah Kerry, Riza Chalid.
Baca juga: Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto
Dalam surat dakwaan disebutkan, Riza Chalid melalui Irawan Prakoso diduga menekan Hanung Budy selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) periode April 2012-2014, serta Alfian Nasution yang saat itu menjabat VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero), agar memasukkan proyek sewa terminal BBM ke dalam rencana jangka panjang perusahaan.
Tuduhan tersebut merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) Hanung dan Alfian di tahap penyidikan. Keduanya kini berstatus terdakwa dalam perkara berbeda.
Namun, kubu Kerry menyebut Hanung dan Alfian telah memberikan klarifikasi atas isi BAP tersebut dalam persidangan.
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harap Prabowo Lihat Kasusnya dengan Jernih
“Di persidangan, Hanung secara tegas mencabut pernyataan di BAP tersebut, menyatakan bahwa tekanan dari Irawan secara verbal tidak terucap dan ia tidak pernah bertemu apalagi mengenal Mohamad Riza Chalid,” kata Heru.
“Demikian pula kesaksian Alfian, Alfian Nasution yang mengklarifikasi bahwa dugaan adanya tekanan dari Irawan Prakoso hanyalah asumsi pribadi pada masa lalu,” imbuhnya.
Anak Pengusaha Minyak, Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dalam sidang dakwaan kasus korupsi PT Pertamina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025)
Dituntut 18 Tahun Penjara
Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Kerry sendiri dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Baca juga: 2 Anak Buah Kerry Adrianto Dituntut 16 Tahun Penjara
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tag: #perjalanan #kasus #kerry #anak #riza #chalid #yang #divonis #tahun #penjara