Kemenag Masih Butuh Payung Hukum dan Kesiapan SDM Agar KUA Bisa Layani Pencatatan Pernikahan untuk Semua Agama
Kantor KUA Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ( Pradita Kurniawan Syah/Antara)
16:24
26 Februari 2024

Kemenag Masih Butuh Payung Hukum dan Kesiapan SDM Agar KUA Bisa Layani Pencatatan Pernikahan untuk Semua Agama

– Mulai tahun ini, kantor urusan agama (KUA) tak hanya melayani pencatatan nikah untuk umat Islam saja.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa KUA akan melayani pencatatan nikah untuk semua agama.

Rencana itu pun mendapat beragam respons. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan, pada prinsipnya, KUA bukan lembaga yang berwenang menikahkan. ”KUA itu kewenangannya adalah pencatatan nikah,” katanya kemarin (25/2).

Karena itu, tokoh Muhammadiyah tersebut mengatakan, tidak ada persoalan ketika pencatatan nikah untuk agama selain Islam juga dilakukan di KUA.

Dia menjelaskan, dalam Islam, yang menikahkan adalah wali nikah dari pihak perempuan. Seperti diketahui, rukun nikah dalam Islam ada empat. Yakni, ada dua mempelai, ijab kabul, wali dari pihak perempuan, dan dua saksi.

Anwar mengatakan, pernikahan bisa dilakukan di mana saja. Baik masjid, rumah pengantin, maupun kantor KUA. Kemudian, petugas KUA yang hadir melakukan pencatatan. Nah, untuk pasangan agama lain, menurut dia, tidak jadi persoalan ketika juga diberi akses pencatatan nikah di KUA.

Namun, harus ada kerja sama atau MoU antara Kemenag dengan lembaga terkait. Dalam hal ini Kemendagri selaku pembina dinas kependudukan dan pencatatan sipil serta Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, kegiatan pernikahan untuk pasangan selain Islam, misalnya Kristen, dilakukan di gereja dengan proses pemberkatan nikah. Setelah pemberkatan nikah, pasangan itu mendaftarkan pencatatan pernikahannya di dispendukcapil setempat.

Nah, ketika nanti pencatatan nikah pasangan nonmuslim bisa dilakukan di KUA, harus ada integrasi data antara KUA dan dispendukcapil, termasuk MA. Supaya secara administrasi kependudukan bisa dipantau dan dicatat secara legal. Selain itu, lanjut Anwar, perlu ada sosialisasi yang baik terkait kebijakan itu. Sebab, membuka layanan nikah untuk pasangan nonmuslim di KUA bisa jadi dinilai tidak lazim. ”Meskipun sesuai namanya, KUA itu tidak hanya untuk umat agama Islam,” tuturnya.

Tetapi, kegiatan pernikahan atau pencatatan nikah non-Islam di KUA yang berada di daerah mayoritas agama Islam tentu menjadi sesuatu yang baru. Sehingga harus ada sosialisasi yang baik agar tidak memicu gejolak.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi belum bisa berkomentar banyak terkait usulan Menag itu. Dia berdalih belum mendapat penjelasan resmi dari menteri agama. ”Kami bahas dulu,” ujarnya.

Saat ditanya apakah akan berkoordinasi dengan Kemenag untuk membahas hal itu, Teguh belum bisa memastikan. Dia kembali beralasan belum ada komunikasi. ”Saya baru baca di media ini,” imbuhnya.

Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Syariah sekaligus Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tholabi Kharlie menyebut gagasan membuka layanan pencatatan nikah untuk semua agama di KUA itu out of the box. Selain itu, ada landasan filosofinya. Sebab, Kemenag adalah kementerian untuk semua agama.

Hanya saja, dia menilai gagasan tersebut perlu dikonsolidasikan. ”Baik itu aspek regulasi, organisasi, maupun kemampuan SDM,” katanya. Sehingga pencatatan nikah untuk semua agama di KUA bisa berjalan lancar dan memenuhi aspek hukum atau legal di Indonesia.

Dia menegaskan, dari sisi regulasi, sampai saat ini pencatatan perkawinan masih ada dua klaster. Yakni, pencatatan perkawinan bagi pasangan muslim dan perkawinan pasangan nonmuslim. Menurut dia, sinkronisasi aturan itu bukan urusan yang enteng. Sebab, terkait dengan banyak undang-undang yang melibatkan lintas kementerian dan peraturan di internal Kemenag.

Dia menambahkan, KUA berada di bawah naungan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Ditjen Bimas Islam Kemenag. Jadi, tidak salah ketika KUA cenderung memberi pelayanan untuk umat Islam saja. Pasalnya, mereka berada di bawah Ditjen Bimas Islam yang khusus memberikan layanan keagamaan untuk umat Islam. Mulai urusan perkawinan, madrasah, hingga soal haji.

Namun, terkait urusan kelembagaan itu, Tholabi menilai bukan persoalan yang pelik. Tinggal diatur di internal Kemenag. Ketika KUA dibuka untuk pelayanan semua agama, maka semua Ditjen Bimas di Kemenag ikut nimbrung di dalam KUA. ”Saya kira urusan internal organisasi di Kemenag tidak terlalu rumit. Tinggal reposisi dan membuat payung hukum saja,” tuturnya.

Persoalan lain yang harus diantisipasi adalah kesiapan SDM. Dia mengatakan, SDM di KUA harus diberi wawasan, peningkatan kapasitas, dan pengetahuan lebih dalam mengenai layanan pencatatan pernikahan untuk semua agama.

Seperti diketahui, gagasan membuka layanan pencatatan perkawinan semua agama di KUA itu disampaikan langsung oleh Menag Yaqut saat raker Ditjen Bimas Islam di Jakarta pada Jumat (23/2) malam. Dia mengatakan, KUA selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat Islam, juga direncanakan jadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-Islam. ”Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA akan dijadikan sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama,” katanya.

Yaqut menuturkan, ketentuan yang berjalan saat ini, umat agama non-Islam mencatatkan pernikahan di dispendukcapil. Padahal, menurut dia, pencatatan perkawinan itu menjadi urusan Kemenag. Dengan inovasi tersebut, menurut Yaqut, data pernikahan dan perceraian untuk seluruh masyarakat Indonesia bisa terintegrasi dengan baik. Dengan aturan yang ada sekarang, Kemenag hanya memiliki data pencatatan nikah untuk umat Islam saja.

Selain urusan pernikahan, lanjut Yaqut, aula atau gedung di KUA juga bisa digunakan untuk tempat ibadah sementara umat non-Islam. Khususnya nonmuslim yang masih kesulitan memiliki rumah ibadah sendiri. Baik itu karena belum memiliki dana pembangunan rumah ibadah maupun faktor lainnya.

Pada kesempatan itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan, mereka akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama. KUA saat ini menjadi unit pelaksana teknis (UPT) dari Ditjen Bimas Islam Kemenag. KUA saat ini sudah tersebar di 5.917 kecamatan. Tapi, dalam praktiknya, KUA melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan. (wan/far/c18/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #kemenag #masih #butuh #payung #hukum #kesiapan #agar #bisa #layani #pencatatan #pernikahan #untuk #semua #agama

KOMENTAR