Berstatus Aparat Penegak Hukum, Hukuman untuk 3 Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Berpotensi Lebih Berat
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers OTT 3 hakim di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
07:16
25 Oktober 2024

Berstatus Aparat Penegak Hukum, Hukuman untuk 3 Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Berpotensi Lebih Berat

- Tiga hakim pengadilan negeri (PN) Surabaya menjadi tersangka setelah ditangkap tangan oleh jajaran kejaksaan. Sebelum ditangkap aparat kejaksaan, ketiga hakim yang menjadi tersangka itu merupakan aparat penegak hukum (APH).

Dengan status APH tersebut, Jaksa akan menyusun dakwaan berdasarkan kesalahan yang dilakukan. "Dalam pertimbangan surat tuntutan maupun putusan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (25/10).

Status para tersangka sebagai APH akan menjadi pemberat dalam putusan, sehingga hukuman yang dijatuhkan bisa lebih maksimal. "Melihat perkara ini status sebagai APH bisa jadi hal memberatkan," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #berstatus #aparat #penegak #hukum #hukuman #untuk #hakim #yang #vonis #bebas #ronald #tannur #berpotensi #lebih #berat

KOMENTAR