Perlawanan Ipda Rudy Soik Usai Dipecat, Bakal Laporkan Pejabat Polda Hingga Dinas Kelautan NTT
Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik didampingi tim kuasa hukumnya saat mendatangi kantor LPSK di Jakarta pada Kamis (24/10/2024) siang. Ipda Rudy Soik akan melaporkan pejabat Polda NTT hingga Dinas Kelautan dan Perikanan. 
21:02
24 Oktober 2024

Perlawanan Ipda Rudy Soik Usai Dipecat, Bakal Laporkan Pejabat Polda Hingga Dinas Kelautan NTT

Mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik melakukan perlawanan terkait sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri setelah membongkar mafia BBM di wilayah NTT.

Ipda Rudy Soik akan melaporkan pejabat Polda NTT hingga Dinas Kelautan dan Perikanan.

Ipda Rudy Soik juga meminta perlindungan ke LPSK karena merasa dapat ancaman hingga intimidasi.

Bakal Laporkan Dua Pejabat Polda NTT

Pengacara Ipda Rudy Soik Ferdy Maktaen mengatakan pihaknya bakal melaporkan dua pejabat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dua pejabat yang akan dilaporkan yakni Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy dan Kabid Propam Polda NTT Robert Anthoni Sormin berkaitan dugaan pembohongan publik bahwa kliennya dipecat karena ada 12 laporan polisi.

“Kami tim pengacara akan mengadukan itu karena ada beberapa pembohongan publik. Terus melakukan konferensi pers yang tidak profesional menghadirkan orang-orang dengan dugaan melakukan sebuah pidana. Itu kan tidak benar itu,” kata Ferdy saat dihubungi Tribunnnews, Kamis (24/10/2024).

Ferdy menilai ada kejanggalan pernyataan dalam konferensi pers yang digelar beberapa hari lalu.


Menurutnya, apa yang disampaikan tidak disebut saat putusan PTDH Polda NTT.

“Kok dalam putusan nggak ada sama sekali, kok tiba-tiba konferensi pers membangun narasi itu. Itulah yang membuat kami berpendapat bahwa itu perbuatan tidak profesional,” paparnya.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa dalam rekaman penyelidikan disebut kliennya menyuap anggota Polri terkait bisnis ilegal BBM.

“Padahal mereka orang-orang yang sebetulnya menyuap anggota Polri,” ungkap Ferdy.

Pada hari ini Ipda Rudy Soik bersama tim kuasa hukum mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buntut dari pencegatan mobil istri Rudy Soik.

Ferdy menyebut ancaman dan intimidasi yang dialami Rudy Soik sudah terjadi sejak proses Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda NTT.

Pihaknya mantap mengajukan banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri Polda NTT.

Akan Laporkan Dinas Kelautan dan Perikanan NTT

Pengacara Ipda Rudy Soik Ferdy Maktaen menuturkan akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal itu buntut dari barcode nelayan palsu berkaitan bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Karena mereka bilang tidak ada pidana tentang pemerintah dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan memberikan barcode nelayan Law Agwan kepada orang yang tidak punya hak,” kata Ferdy saat dihubungi Tribunnews, Kamis (24/10/2024).

Menurutnya, barcode yang diberikan kepada orang yang bukan nelayan NTT bagian dari tindak pidana korupsi.

“Ini kan korupsi. Kita akan melaporkan ke KPK,” lanjutnya.

Minta Perlindungan ke LPSK

Merasa terancam dan mengalami intimidasi, anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik dan tim kuasa hukumnya mendatangi kantor LPSK di Jakarta pada Kamis (24/10/2024) siang.

Rudy datang bersama tim kuasa hukumnya di antaranta Ferdy Maktaen, Ermelina Singereta, dan Judianto Simanjuntak membawa sejumlah bukti ancaman dan intimidasi baik yang diterima dirinya maupun keluarganya.

Ancaman dan intimidasi yang dialami Rudy dan keluarga diduga karena Rudy mengungkap perkara mafia BBM ilegal dan aktifitasnya dalam memperjuangkan kasus-kasus tindak perdagangan orang di NTT.

Ancaman dan intimidasi yang dialami Rudy dan keluarga di antaranya adalah adanya drone yang beredar di sekitaran rumah, oknum yang mengambil foto sembunyi-sembunyi, dan pencegatan terhadap mobil istri Rudy.

Ancaman dan intimidasi tersebut dialami Rudy sejak proses sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ipda Rudy di kepolisian sampai hari ini.

Akibat yang dialaminya di antaranya adalah anak Rudy mengalami trauma sehingga tidak bisa sekolah karena takut dan malu karena pihak kepolisian mendatangi rumahnya.

Saat ini, keluarga Rudy Soik berada dalam pendampingan dan pantauan rohaniwan yang selama ini mengadvokasi kasus-kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang.

Hal tersebut mengingat para rohaniwan tersebut mengenal Rudy Soik kerap mengungkap dan memperjuangkan kasus-kasus human trafficking di NTT.

Tim kuasa hukum Rudy mendatangi Kantor LPSK membawa sejumlah dokumen di antaranya permohonan perlindungan, putusan Polda NTT terkait proses etik, dan dokumen lain yang terkait.

Sedangkan bukti yang dibawa Rudy dan tim kuasa hukumnya di antaranya foto drone yang beroperasi di sekitar rumah Rudy.

Tim kuasa hukum Rudy juga membawa bukti digital berupa gambar tangkapan layar terkait pengungkapan harta kekayaan Rudy Soik yang diduga dilakukan oleh oknum intelijen kepolisian.

"Bahkan sampai tadi pagi ada oknum-oknum yang mendatangi orang-orang yang, harus memaksa orang itu pernah memberikan saya duit. Ada bukti-buktinya," kata Rudy.

"Jadi saya ingatkan, kalau oknum anggota yang tidak mengerti, yang tidak tahu apa yang terjadi, jangan dengan cara-cara yang tidak benar, mengambil data-data yang dapat merugikan anda sendiri. Jangan turuti perintah-perintah yang dapat merugikan anda sendiri. Karena saya akan menyampaikan fakta ini," ungkapnya.

Soal tuduhan kepemilikan harta tidak wajar yang ditujukan kepadanya, Rudy mengaku siap mengklarifikasinya.

Menurutnya, tuduhan tersebut hanyalah framing.

Ia menjelaskan seumur hidupnya baru memiliki satu sertifikat tanah atas nama dirinya.

"Selama saya hidup ini. Baru punya sertifikat atas nama saya yang baru saya buat, bisa cek di Pertanahan. Jadi kekayaan ini tidak bisa kita tipu. Ini kan yang dibangun seolah saya kaya raya," ungkap dia.

"Nanti bentuk tim independen, termasuk Propam Mabes Polri, saya buka semua. Berapa utang saya, aduh memalukan kalau kita saling buka-bukan begitu," ujarnya.

Tim kuasa hukum Rudy Soik mengatakan ancaman dan intimidasi yang dialami Rudy Soik dialami sejak proses Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda NTT.

Tim kuasa hukumnya juga menegaskan pihaknya mantap mengajukam banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri Polda NTT.

Diketahui Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Akan tetapi, Polda NTT mengungkapkan Rudy Soik dipecat karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri.

Kode etik profesi Polri yang dilanggar disebutkan berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Rudy dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #perlawanan #ipda #rudy #soik #usai #dipecat #bakal #laporkan #pejabat #polda #hingga #dinas #kelautan

KOMENTAR