Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
Interpol Polri. [ANTARA/ Laily Rahmawaty]
21:12
16 Februari 2026

Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol

Baca 10 detik
  • Dua mantan petinggi PT PCP, Jotje dan Tonny Wantah, menjadi tersangka dugaan penipuan dan kini masuk Red Notice Interpol sejak 2024.
  • Kasus ini muncul akibat PT PCP gagal bayar pasokan kertas dari Ekman Group AB periode Agustus hingga Desember 2020.
  • Korban menuntut penyelesaian hukum setelah PT PCP diduga menggunakan barang tanpa bayar dan tidak mengirim pesanan dibayar.

Polisi masih melakukan perburuan terhadap dua mantan petinggi PT Pelita Cengkareng Paper (PCP), Jotje Wantah dan Tonny Wantah.

Keduanya kini berstatus DPO, bahkan masuk dalam Red Notice Interpol, sejak 2024, akibat perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Perkara ini bermula dari hubungan bisnis antara PT Pelita Cengkareng Paper dengan Ekman Group AB, perusahaan asal Swedia yang bergerak dalam bidang kertas olahan dan kertas jadi.

Kerjasama yang mereka jalin justru berubah menjadi sengketa hukum usai kewajiban pembayaran tidak bisa dipenuhi oleh PT PCP.

Perkara bermula pada periode Agustus hingga Desember 2020 saat PT Pelita Cengkareng Paper menerima pasokan OCC Waste Paper sebanyak 21.000 metrik ton.

Namun, barang yang telah diterima itu tidak kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan. Pihak Ekman Group AB, bahkan sempat membuat pernyataan tertulis untuk tidak menggunakan atau menjual barang tanpa izin.

Namun, hingga laporan polisi dibuat, barang tersebut diduga telah digunakan tanpa persetujuan dan belum dilakukan pembayaran.

Tak hanya itu, perusahaan juga menerima pembayaran atas pesanan kertas karton jadi. Namun, barang yang telah dibayar tersebut dilaporkan tidak pernah dikirim sesuai kesepakatan.

Total kerugian yang dialami perusahaan asing tersebut pun menjadi dasar pelaporan pidana.

Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0041/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Jotje Wantah dan Tonny Wantah sebagai tersangka pada 2023.

Sejak saat itu, keduanya masuk dalam daftar DPO dan kemudian diterbitkan Red Notice internasional pada 2024.

Penasihat hukum korban, Eric Branado Sihombing menegaskan bahwa kliennya berharap ada itikad baik dari para tersangka untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami hanya berharap agar para tersangka menyerahkan diri segera, toh permasalahan ini masih dapat ditempuh melalui Restorative Justice karena undang-undang memungkinkan hal tersebut,” katanya, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menemukan kedua buronan tersebut agar kasus ini mendapatkan kepastian hukum dan berkeadilan yang semestinya.

Editor: Bella

Tag:  #buron #internasional #mantan #petinggi #pelita #cengkareng #paper #masuk #notice #interpol

KOMENTAR