Dirut RS Fatmawati Jelaskan Kronologi Pemecatan Dokter Piprim
Gedung Prof. Dr. Soelarto RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan.(Dok. RSUP Fatmawati)
13:34
16 Februari 2026

Dirut RS Fatmawati Jelaskan Kronologi Pemecatan Dokter Piprim

- Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, mengungkapkan kronologi pemecatan dokter Piprim Basarah yang sebelumnya mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Wahyu menyampaikan, awal mula persoalan ini bermula dari kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di RSUP Fatmawati.

"Kami dapat dua nama, satunya dokter Piprim. Kami sih senang karena enggak pernah bayangkan lah (dapat dua dokter spesialis jantung)," kata Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/2/2026).

Baca juga: Dokter Piprim Mengaku Dipecat oleh Menkes

 

Setelah itu, kata Wahyu, RSUP Fatmawati berusaha menghubungi Piprim yang sudah dinyatakan akan mengisi kekosongan dokter spesialis jantung anak.

"Kami hubungi, tapi kemudian ternyata yang bersangkutan merasa bahwa kepindahannya itu tidak mulus atau ada masalah sehingga tidak mau menghadap," tuturnya.

Wahyu menyatakan bahwa pihaknya sudah berusaha melakukan pendekatan kepada Piprim agar mau menjalankan tugasnya di RSUP Fatmawati.

"Kami panggil, enggak pernah datang. Sampai akhirnya melalui Zoom kami ingatkan, kami kasih teguran tulisan tentang aturan-aturan," tuturnya.

Baca juga: Dokter Piprim Dipecat, IDAI: Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan

Sementara di sisi lain, proses pemberian gaji serta tunjangan lain sudah dialihkan dari pusat ke RSUP Fatmawati.

"Artinya kan sudah Fatmawati yang memberikan gaji pegawai negerinya. Jadi kami ingatkan risiko yang akan diterima kalau tidak mulai bekerja atau tidak masuk bahkan absen," ucap Wahyu.

"Yang bersangkutan secara sadar bilang memang siap, apapun risikonya," tambahnya.

Baca juga: Dokter Piprim: Kolegium Bentukan Menkes Tarik Rp 12,5 Juta di Uji Kompetensi

Wahyu mengatakan, Piprim telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah sejak dimutasi pada 26 Maret 2025.

Piprim dinilai telah melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi, "Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun".

Pernyataan Dokter Piprim

Adapun, melalui akun Instagram-nya, Piprim Basarah mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," ucap Piprim.

Baca juga: Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Sambut Baik Putusan MK soal Kolegium Independen

Dalam pernyataannya itu, Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien dan peserta didiknya karena tidak bisa lagi mendampingi mereka.

"Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya RSCM, murid-murid saya, mahasiswa saya, residen, calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," ujarnya.

Baca juga: Ahli di MK Sebut Kolegium Bentukan Kemenkes Berpotensi Bahayakan Pasien

Dokter Piprim secara tersirat menyampaikan bahwa pemecatannya berhubungan dengan sikap kritisnya terhadap kolegium yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan," terusnya.

Tag:  #dirut #fatmawati #jelaskan #kronologi #pemecatan #dokter #piprim

KOMENTAR