Jokowi Dinilai Bisa Jadi ''Juru Damai'' Rekonsiliasi AHY-Moeldoko
Moeldoko dan AHY. Moeldoko menduga ia dituding terlibat rencana kudeta Demokrat karena para kader pernah mendatangi rumahnya untuk curhat. 
10:49
25 Pebruari 2024

Jokowi Dinilai Bisa Jadi ''Juru Damai'' Rekonsiliasi AHY-Moeldoko

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menjadi juru damai antara Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Hal ini merespons mengenai bergabungnya AHY dalam kabinet Jokowi sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).

Bergabungnya AHY dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM) menjadi perhatian banyak pihak, terutama karena akan bertemu Moeldoko yang juga sama-sama pembantu Jokowi.

Sebab, AHY dan Moeldoko sempat berseteru karena saling mengeklaim kursi kepemimpinan Partai Demokrat.

Agung mengatakan bergabungnya AHY dalam kabinet Jokowi bisa menjadi ujung penyelesaian perseteruannya dengan Moeldoko.

"Hal ini logis menimbang Presiden Jokowi sebagai poros politik utama yang mengelola relasi antara AHY - Moeldoko di kabinet," kata Agung kepada Tribunnews.com, Minggu (25/2/2024).

Sehingga, kata dia, Presiden Jokowi bisa menjadi juru damai untuk mengakhiri perseteruan tersebut.

"Tak menutup kemungkinan rekonsiliasi antara AHY - Moeldoko terwujud dengan Presiden Jokowi sebagai "juru damainya"," ujar Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bergabungnya AHY dalam kabinet Jokowi untuk menetralkan dominasi PDI Perjuangan (PDIP) sebagai partai pengusung utama.

"Kehadiran AHY-Demokrat justru menciptakan perimbangan kekuasaan untuk menetralkan dominasi PDIP," imbuhnya.

Seperti diketahui sebelum Pemilu 2024,  Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono terlibat perseteruan.

Moeldoko disebut ingin mengambilalih Partai Demokrat dari tangan AHY.

Bahkan  AHY pernah  menyebut Moeldoko telah mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 29 September 2022.

 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #jokowi #dinilai #bisa #jadi #juru #damai #rekonsiliasi #moeldoko

KOMENTAR