Sidang Harvey Moeis, Ahli Sebut Masyarakat Dapat Dijerat Pidana Jika Menambang Tanpa Izin
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/10/2024) 
15:47
24 Oktober 2024

Sidang Harvey Moeis, Ahli Sebut Masyarakat Dapat Dijerat Pidana Jika Menambang Tanpa Izin

- Ahli Hukum Administrasi Negara Bidang Hukum Lingkungan Hidup, Kartono menyebut masyarakat yang menambang tanpa izin di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) suatu perusahaan dapat dikenakan pidana.

Kartono menjelaskan hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Minerba Pasal 158 tentang pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Hal itu Kartono ungkapkan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam sidang kasus korupsi timah di lingkungan PT Timah Bangka Belitung yang menjerat Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Ardiansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Pernyataan itu bermula saat Hakim Anggota Jaini Basir menanyakan pandangan Kartono jika terdapat masyarakat yang menambang di perkebunan yang berada di wilayah IUP suatu perusahaan.

"Kadang-kadang kan gini, IUP kan di bawah sedangkan masyarakat hidupnya di atas, itu kan perkebunannya dia, turun menurun hidup di situ. Artinya kan ketika dia gali itu tanah dia?" tanya Hakim.

"Itu di UU Minerba pasal 158 dijadikan pidana Yang Mulia setiap orang yang menambang tanpa izin dikenakan pidana Yang Mulia," kata Kartono.

Menurut Kartono, jerat pidana bisa diberikan karena masyarakat yang tak memiliki izin menambang berpotensi merusak lingkungan.


Lanjut dia, masyarakat pun tak mempunyai kemampuan hingga teknologi dalam melakukan penambangan.

Selain itu, sektor tambang, kata dia, tidak hanya menyinggung soal sektor ekonomi yang harus memakmurkan masyarakat di sekitarnya, tapi juga harus memikirkan dampak ekologi dari kawasan yang menjadi lokasi tambang.

"Jadi ada hak lingkungan yang harus dipelihara dan UU mengatakan silahkan hak ekonomi diberikan silahkan urus izinnya, agar kepentingan ekologi dan masyarakat bisa dilakukan," kata Kartono.

Lebih jauh, ucap Kartono, dalam UU Minerba diatur tentang kewajiban pemulihan lingkungan, kewajiban reklamasi pasca-menambang, dan membayar royalti ke negara.

Karena itu, kata dia, masyarakat yang tak memiliki izin sebaiknya tak menambang di kawasan pertambangan suatu perusahaan.

"Karena ini karunia Tuhan, dan akhirnya banyak petaka, di mana-mana Republik Indonesia ini petaka lingkungan rusak, karena yang menambang ini tidak punya kapasitas, tidak punya teknologi, tidak punya kemampuan Yang Mulia," ucap Kartono.

"Yang terjadi adalah menambang-menambang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan ini akan merugikan alam dan untuk anak cucu Yang Mulia," sambungnya.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #sidang #harvey #moeis #ahli #sebut #masyarakat #dapat #dijerat #pidana #jika #menambang #tanpa #izin

KOMENTAR