Koper Isi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota Disimpan di Rumah Polwan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa koper berisi narkoba milik eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro disimpan oleh seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap memaparkan, Didik dan Dianita pernah berdinas bersama-sama di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polda Metro Jaya.
"Dianita berdinas di Polres Tangsel, dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro," ujar Harahap saat dihubungi, Jumat (13/2/2026) malam.
Dianita menyimpan koper milik Didik tersebut di rumahnya di Tangerang, Banten.
Baca juga: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Harahap menjelaskan, koper berisi narkoba itu sebenarnya awalnya berada di rumah Didik di Tangerang.
Namun, ketika petugas Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bergerak ke rumah Didik, koper tersebut sudah dipindahkan ke rumah Dianita.
"Polwan tadi itu, menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper, hanya itu saja," ucapnya.
Atas temuan narkoba tersebut, Didik pun menjadi tersangka kepemilikan narkoba.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota Punya Koper Berisi Narkoba, Kini Jadi Tersangka
Harahap menyebutkan, Didik telah mengakui bahwa koper berisi narkoba itu adalah miliknya saat diperiksa.
Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr.
"Ya sudah nanti dari saya saja menjelaskan bahwasanya kita melakukan penetapan tersangka atas kepemilikan barang dari si Didik yang kita sita dari mantan anak buahnya," kata Harahap.
"Dan dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik, kemudian menyimpannya dalam rumah," imbuh dia.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Mantan Kapolres Bima Kota yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Berdasarkan gelar perkara, Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Ia disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tag: #koper #narkoba #milik #kapolres #bima #kota #disimpan #rumah #polwan