Umrah Mandiri Digugat ke MK, Wamenhaj: Kelompok Bisnis Wajar Merasa Dirugikan
- Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menganggap wajar adanya gugatan pasal umrah mandiri ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji.
"Ini kan kelompok bisnis ya, kemudian merasa mereka dirugikan ya itu hal yang wajar ya," kata Dahnil saat ditemui di UPT Asrama Haji Embarkasi Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026).
Dahnil menegaskan, pemerintah tetap memberikan perlindungan terhadap entitas bisnis dalam hal ini pihak travel haji dan umrah.
"Kenapa? Karena jemaah mandiri nanti itu tidak boleh menjadi entitas bisnis. Yang mereka khawatirkan itu kan kalau ada jemaah mandiri atau umrah mandiri yang jadi entitas bisnis," tuturnya.
Baca juga: Digugat ke MK, Umrah Mandiri Dinilai Timbulkan Dualisme Penyelenggaraan Umrah
Dahnil meminta Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji tidak perlu khawatir karena Undang-Undang tersebut juga mengatur tentang pidana jemaah yang menjadi pelaku bisnis.
"Di undang-undang itu diatur kalau ada pelaku umrah mandiri yang memobilisasi sebagai pelaku entitas bisnis itu bisa dipidanakan. Jadi yang jelas pemerintah dalam hal ini berpihak full-nya kepada kepentingan jemaah," tuturnya.
Ia menegaskan, umrah mandiri merupakan sebuah keniscayaan mengingat Arab Saudi sendiri membuka pintu lebar terkait aturan tersebut.
Oleh sebab itu, umrah mandiri dilegalkan di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca juga: Digugat ke MK, Umrah Mandiri Dinilai Tak Beri Perlindungan kepada Jemaah
"Ya itu keniscayaan. Jadi kami bukan ingin apa namanya ingin menegasikan kepentingan bisnis mereka, tapi kepentingan utama negara itu adalah melindungi hak jemaah. Hak mereka-mereka yang ingin melakukan umrah mandiri," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji menggugat pasal terkait umrah mandiri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji sendiri terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang diwakili Ketua Umum Firman M Nur; PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi yang diwakili Direktur M Firmansyah; serta Akhmad Barakwan sebagai Pemohon perorangan.
Mereka menguji materiil Pasal 1, Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca juga: AMPHURI Gugat Pasal Umrah Mandiri ke MK
Dalam petitumnya, koalisi penyelenggara umrah meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 1, Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 UU Haji dan Umrah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang disampaikan para Pemohon.
Pemohon ingin Pasal 1 UU Haji dan Umrah memuat definisi umrah mandiri yang jelas, tegas, dan spesifik, serta ingin penyelenggaraan ibadah umrah harus dilaksanakan dalam kerangka tata kelola yang menjamin keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum bagi jemaah melalui Pasal 97 UU Haji dan Umrah.
Tag: #umrah #mandiri #digugat #wamenhaj #kelompok #bisnis #wajar #merasa #dirugikan