KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pati Sudewo dkk
Bupati Pati Sudewo memakai rompi oranye atau tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026).((KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI))
14:14
9 Februari 2026

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pati Sudewo dkk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pati nonaktif Sudewo dan tiga tersangka lainnya selama 40 hari.

“Penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW (Sudewo) dkk, untuk 40 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Budi mengatakan, perpanjangan penahanan ini dibutuhkan mengingat penahanan pertama berakhir pada Minggu (8/2/2026) kemarin.

Baca juga: KPK Telusuri Alur Uang dalam Karung Terkait Kasus Bupati Pati

Selain itu, proses penyidikan masih terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.

“Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan,” ujar Budi.

Kasus bupati Pati

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati pada Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.

Baca juga: KPK Sebut Pengepul Kembalikan Uang Pemerasan Bupati Pati Ke Caperdes

KPK mengungkapkan kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Berdasarkan hal tersebut, Sudewo bersama anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya berencana untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).

Sejumlah kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo pun ditunjuk untuk menjadi koordinator kecamatan.

Baca juga: Bagaimana Modus Bupati Pati Peras Perangkat Desa hingga Rp 150 Juta?

"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujar Asep.

Asep mengatakan, dua kepala desa di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta," kata Asep.

Baca juga: Bagaimana Status Bupati Pati Sudewo di Gerindra? Ini Kata Dasco

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana  senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.

Uang tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #perpanjang #masa #penahanan #bupati #pati #sudewo

KOMENTAR