Firli Bahuri Sempat Mangkir dari Pemeriksaan untuk Kelengkapan Berkas Perkara
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 
13:43
23 Februari 2024

Firli Bahuri Sempat Mangkir dari Pemeriksaan untuk Kelengkapan Berkas Perkara

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri ternyata sempat mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus pemerasan pada 6 Februari 2024 lalu.

"Sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Untuk itu, kata Ade Safri, penyidik kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Firli Bahuri pada Senin (26/2/2024) pekan depan.

"Surat panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB," ucapnya.

Di sisi lain, Ade mengatakan dalam pelengkapan berkas perkara itu, pihaknya sudah rampung memeriksa sejumlah saksi yang terkait.

Namun dia tak membeberkan lebih rinci siapa saja saksi-saksi dalam kasus pemerasan yang kembali diperiksa oleh penyidik.

Hanya saja, terakhir ada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang kembali diperiksa dalam rangka pelengkapan berkas perkara.

"Untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," jelasnya.

Klaim Tak Ada Intervensi

Ade Safri juga menjamin penyidikan kasys itu bebas dari segala macam bentuk intimidasi maupun intervensi dari pihak manapun.

"Saya jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi dan intervensi apapun dalam melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor yang terjadi," tegas Ade.

Ade mengatakan jika penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Arti profesional itu adalah prosedural dan tuntas," ucapnya.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #firli #bahuri #sempat #mangkir #dari #pemeriksaan #untuk #kelengkapan #berkas #perkara

KOMENTAR