OTT 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung Amankan Barbuk Uang Suap Miliaran Rupiah
Ilustrasi : Duit Suap 3 Hakim Kasus Ronnald Tannur
18:56
23 Oktober 2024

OTT 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung Amankan Barbuk Uang Suap Miliaran Rupiah

    - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan barang bukti uang dugaan suap  dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.   Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, duit rasuah tersebut berjumlah sekitar miliaran rupiah. Terdiri dari pecahan uang Rp 100 ribu, USD 100 dolar, dan SGD 100 dolar. Uang tersebut masih dihitung kepastian jumlahnya.    Diduga uang tersebut diberikan sebagai pelicin, karena sang hakim berhasil membebaskan Ronald Tannur dari ancaman hukuman pidana penjara.   Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 3 hakim di  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap.   “Betul (ada penangkapan),” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Rabu (23/10).   Pihak yang terkena OTT ini diduga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Namun, Febrie belum merespon lebih jauh mengenai hal itu.   "Terkait Tanur sore ada keterangan dari Kapuspenkum," jelas Febrie.  

  Seperti diketahui, pada akhir Juli lalu, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR saat itu, menjalani sidang vonis. Oleh hakim PN Surabaya, Ronald Tannur lantas divonis bebas.   Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari tiga orang. Yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.   Putusan itu menjadi kontroversial karena rekaman CCTV dan reka adegan menunjukkan Ronald sengaja melindas Dini Sera Afrianti.    

Editor: Kuswandi

Tag:  #hakim #yang #bebaskan #ronald #tannur #kejagung #amankan #barbuk #uang #suap #miliaran #rupiah

KOMENTAR