Ironi Korupsi Hakim PN Depok, padahal Gaji Sudah Naik
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026) pekan ini.
Tujuh orang yang diamankan itu berada dalam lingkup Pengadilan Negeri (PN) Depok, dengan rincian tiga orang berasal dari PN Kota Depok dan empat orang lainnya merupakan pihak swasta.
Terbaru, komisi antirasuah menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka.
Baca juga: OTT PN Depok, KY: Negara Upayakan Kesejahteraan, Hakim Tetap Korupsi
Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan; juru sita PN Kota Depok Yohansyah; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi; dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Para tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di pengadilan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Rp 850 Juta Jadi “Pelicin” Ketua-Wakil Ketua PN Depok Tetapkan Putusan Eksekusi Lahan
Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Prihatin
Penangkapan dan penetapan tersangka ini menjadi ironi, saat negara berupaya menunjukkan keberpihakannya dengan menaikkan gaji hakim.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengaku prihatin dengan kasus yang terjadi di lingkungan PN Depok.
Padahal, pemerintah telah menaikkan gaji dan tunjangan. Hal ini tidak hanya berlaku untuk hakim karier, melainkan hakim ad hoc.
"Bahwa masih ada yang terjadi tentu kita prihatin," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok: Minta Fee Rp1 Miliar, Dibayar 850 Juta
Pemerintah kata Prasetyo, tentu berharap agar para hakim tidak lagi tergoda melakukan korupsi lewat kenaikan gaji dan tunjangan.
Ia tidak memungkiri, seluruh upaya itu dilakukan agar praktik tersebut menjauh.
"Tapi ya terus menerus kita imbau kepada semua institusi untuk memperbaiki diri, Ya kalau bicaranya korupsi ya bagaimana menghentikan budaya-budaya korupsi, kongkalikong dan sebagainya," ujar Prasetyo.
Baca juga: Detik-detik OTT KPK di Depok: Transaksi Rp 850 Juta, Kejar-kejaran, hingga Ketua PN Ditangkap
Kenaikan Gaji Hakim
Merunut ke belakang, kenaikan tunjangan "Wakil Tuhan" dilakukan Presiden Prabowo Subianto agar hakim bisa dibeli. Pengumuman tersebut pertama kali sampaikan dalam pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Menurut Prabowo, Indonesia butuh para hakim yang tidak bisa digoyahkan. Alasan lainnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim di Indonesia.
"Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli," ujar Prabowo, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Selain Suap Eksekusi Lahan, Wakil Ketua PN Depok Juga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar
Adapun kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen. Kenaikan gaji tertinggi itu akan diberikan kepada hakim yang paling junior.
"Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," ucap Prabowo.
Pendapatan Hakim Karier naik
Kini, gaji maupun tunjangan hakim karir sudah naik seturut dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.
Dalam lampiran PP No 42/2025 yang beredar, tunjangan hakim naik sangat signifikan berkisar antara Rp 46,7 juta untuk hakim pratama hingga Rp 110,5 juta untuk ketua pengadilan tingkat banding.
Kenaikan tunjangan itu tidak mencakup hakim ad hoc, baik ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, perselisihan hubungan industrial, maupun hak asasi manusia.
Baca juga: Ketua dan Wakil PN Depok Perintahkan Juru Sita “Lobi” PT KD soal Sengketa Lahan di Tapos
Ini merupakan kenaikan kedua setelah pada Oktober 2024 Presiden Joko Widodo menaikkan gaji pokok dan tunjangan hakim melalui PP No 44/2024. Kenaikan itu dilakukan setelah gaji hakim tidak mengalami penyesuaian sejak tahun 2012.
Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok hakim golongan IIIa (0-1 tahun) naik dari Rp 2,064 juta menjadi Rp 2,78 juta, sementara tunjangan mereka naik dari Rp 8,5 juta menjadi Rp 11,9 juta.
Baca juga: Kronologi Sengketa Lahan yang Berujung OTT Ketua hingga Wakil PN Depok
Sementara itu, gaji hakim golongan IVe naik dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 6,37 juta. Tunjangan ketua pengadilan banding naik dari Rp 40,2 juta menjadi Rp 56,5 juta.
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa pendapatan untuk hakim ad hoc juga bakal naik. Peraturan terpisah mengenai kenaikan pendapatan ini sudah diteken Presiden Prabowo.
"Sudah, sudah (ditandatangani perpresnya). Tinggal kita berlakukan," tandas Prasetyo.
Korupsi Tak Semata soal Kesejahteraan
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyinggung soal kesejahteraan hakim usai KPK menangkap Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Diketahui keduanya terjaring dalam OTT terkait kasus suap eksekusi pengosongan lahan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengatakan, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi di lingkungan peradilan tidak semata-mata dipicu oleh faktor kesejahteraan.
Baca juga: Ketua dan Wakil PN Depok Perintahkan Juru Sita “Lobi” PT KD soal Sengketa Lahan di Tapos
“Ketika sebagai benteng akhir dari sebuah peradilan namun terduga terkait dengan persoalan judicial corruption kira-kira itu. Dan kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini,” kata Abhan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
“Artinya tentu ini bisa dicatatkan besar bahwa ternyata tidak hanya persoalan kesejahteraan yang memicu pada judicial corruption ini,” tambah dia.
Tag: #ironi #korupsi #hakim #depok #padahal #gaji #sudah #naik