Dikonfrontir dengan Saksi Lain soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri, SYL Sebut Sudah Ada Sinkronisasi
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo selesai diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024) malam 
05:13
12 Januari 2024

Dikonfrontir dengan Saksi Lain soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri, SYL Sebut Sudah Ada Sinkronisasi

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024) malam.

Dalam pemeriksaan tersebut, SYL dikonfrontir dengan saksi lainnya yang juga diagendakan untuk diperiksa pada hari ini.

"Saya kira ada kurang lebih ada sekitar 6 orang lah yang dikonfrontir terkait dengan beberapa poin dari penyitaan-penyitaan yang sudah disampaikan oleh SYL maupun yang lain," kata Kuasa Hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis malam.

Dalam hal konfrontir, SYL juga mengaku sudah ada sinkronisasi terkait peristiwa pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

"Menurut klien kami sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam penyitaan maupun juga jawaban dari BAP yang dari masing-masing itu yang mengerucut kepada apa yang menjadi substansi dari permasalahan yang memang betul-betul saat ini penyidik ingin mendapatkan poin itu," jelasnya.

Meski begitu, Jamaludin enggan membeberkan soal sejumlah saksi yang dikonfrontir oleh kliennya soal kasus tersebut karena merupakan ranah penyidik.

SYL sendiri keluar dari gedung Bareskrim Polri sekira pukul 22.53 WIB Polri setelah hampir 13 jam oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Dalam pemeriksaan yang sudah beberapa kali ini, SYL mengaku sudah buka-bukaan terkait apa yang dia ketahui dalam peristiwa pemerasan tersebut.

"Terima kasih kalian sudah menunggu sampai malam. Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekalian kalinya. Saya kira itu," kaya SYL di Bareskrim Polri, Kamis malam.


Bakal Periksa Firli Bahuri untuk Lengkapi Berkas

Pihak kepolisian dipastikan belum mengembalikan berkas perkara pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dalam waktu dekat setelah dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Diketahui, hari ini, Kamis (11/1/2024) merupakan tenggat waktu atau deadline bagi polisi mengembalikan berkas perkara pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"(Belum diserahkan hari ini) masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis.

Ade mengatakan ada sejumlah petunjuk yang diterima oleh penyidik dari jaksa sebagai bentuk pemenuhan berkas perkara tersebut.

Satu di antaranya adalah masih diperlukanya pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka hingga saksi-saksi baru dalam perkara tersebut.

"Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli Bahuri)" ungkapnya.

Meski begitu, Ade tak merinci kapan penyidik akan kembali memeriksa Firli Bahuri termasuk soal sosok saksi-saksi baru yang akan diperiksa.

Dia hanya memastikan sejauh ini penyidik tidak menemukan kendala apapun dalam memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Tidak ada kendala," singkatnya.


Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Editor: Erik S

Tag:  #dikonfrontir #dengan #saksi #lain #soal #kasus #pemerasan #firli #bahuri #sebut #sudah #sinkronisasi

KOMENTAR