Gugatan Kecurangan Pemilu, PSI: Hak Angket Bukan Jalur Konstitusional
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) bersama anggota Lolly Suhenty (kiri), dan Puadi (kanan) saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
18:56
22 Februari 2024

Gugatan Kecurangan Pemilu, PSI: Hak Angket Bukan Jalur Konstitusional

Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman mengkritik munculnya usulan penggunakan Hak Angket DPR dengan alasan terjadinya kecurangan pemilihan presiden. Ia mengingatkan semua pihak untuk bisa menerima kekalahan dengan lapang dada. 

“Jangan gunakan jalur politik DPR untuk menggagalkan hasil pemilihan presiden. Terimalah kekalahan dengan lapang dada," ujar Andy Budiman, Kamis (22/2).

Menurutnya, Hak Angket bukan jalur konstitusional untuk menggugat kecurangan pemilu. 

“Gerakan politik ini tidak akan bisa menggagalkan hasil pemilihan presiden. Suara rakyat tidak akan bisa digagalkan oleh manuver politik seperti ini," ujar Andy. 

Andy juga menuturkan, kepada para pihak yang merasa ada kecurangan, silakan menyelesaikannnya melalui mekanisme yang disediakan. Silakan kawal proses rekapitulasi di kecamatan, kota/ kabupaten, provinsi, hingga KPU karena saat ini proses rekapitulasi masih berjalan.

“Kalau memang punya bukti kecurangan penyelenggara pemilu, silakan mempersiapkan gugatan sesuai jalur-jalur hukum yang tersedia melalui Bawaslu, DKPP, dan MK,” pungkasnya.

 

 

 

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #gugatan #kecurangan #pemilu #angket #bukan #jalur #konstitusional

KOMENTAR