Perpres Tunggu Tanda Tangan Presiden, Pendirian Rumah Ibadah Lebih Mudah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (KEMENAG)
17:48
22 Februari 2024

Perpres Tunggu Tanda Tangan Presiden, Pendirian Rumah Ibadah Lebih Mudah

- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan perkembangan terbaru mengenai penerbitan peraturan presiden (perpres) pendirian rumah ibadah.

Dia mengatakan, perpres tersebut sudah melalui fase atau tahapan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga. ”Tinggal (menunggu) tanda tangan presiden,” katanya di Jakarta kemarin.

Dia berharap sebelum ada pergantian presiden, perpres itu sudah diterbitkan. Yaqut menuturkan, perpres tersebut adalah peningkatan status landasan hukum pendirian rumah ibadah yang sebelumnya berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Yaqut menambahkan, di dalam perpres itu terkandung semangat untuk mempermudah proses pendirian rumah ibadah.

Dalam aturan saat ini, ada syarat krusial pendirian rumah ibadah. Yaitu, harus memiliki rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). ”Di perpres tidak ada lagi (syarat) rekomendasi FKUB,” katanya. Syarat pendirian rumah ibadah cukup dengan rekomendasi dari Kemenag. Harapannya, proses pendirian rumah ibadah jadi lebih mudah. (wan/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #perpres #tunggu #tanda #tangan #presiden #pendirian #rumah #ibadah #lebih #mudah

KOMENTAR