Komisi IX Bakal Panggil Mensos, Menkes dan BPJS Buntut Penonaktifan Peserta PBI
- Komisi IX DPR RI bakal memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan untuk meminta penjelasan soal penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Rencana pemanggilan itu menyusul laporan terputusnya layanan kesehatan terhadap pasien akibat status BPJS Kesehatan PBI yang mendadak nonaktif tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi, termasuk dari Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, kepada Kompas.com, Kamis (5/2/2026).
Charles menegaskan, Komisi IX DPR RI tidak akan tinggal diam apabila kebijakan administratif justru mengorbankan hak dasar warga negara.
Baca juga: Anggota DPR Desak BPJS Kesehatan Buat Mekanisme Aktivasi Darurat Peserta Nonaktif
“Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa. Negara wajib hadir, melindungi, dan menjamin keberlangsungan hidup setiap warga, terutama yang paling rentan,” ujar Charles.
Charles mengaku prihatin dengan laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tentang banyaknya pasien yang ditolak layanan rumah sakit karena kartu BPJS PBI mereka tiba-tiba tidak aktif.
Bahkan, sejumlah pasien baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, yang merupakan prosedur medis penting dan menyangkut keselamatan jiwa.
“Saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan terputusnya layanan cuci darah terhadap puluhan pasien akibat penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” kata Charles.
Politikus PDI-P itu mengingatkan, hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara, terutama bagi kelompok rentan dengan penyakit kronis.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Penonaktifan BPJS PBI karena Perubahan Kondisi Ekonomi
“Hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh abai terhadap nasib warga, terlebih yang berada dalam kondisi penyakit kronis,” ujar dia.
Charles pun mendesak Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi proses pemadanan dan pembaruan data PBI.
Menurut dia, mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh tanpa pemberitahuan.
“Mekanisme verifikasi dan penonaktifan harus disertai pemberitahuan resmi minimal 30 hari sebelumnya dan mempertimbangkan faktor kerentanan medis,” kata Charles.
Selain itu, Charles juga mendesak BPJS Kesehatan menyiapkan mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, agar pasien penyakit kronis tetap dapat mengakses layanan kesehatan meski menghadapi persoalan administrasi.
“BPJS Kesehatan juga agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya,” pungkas dia.
Jeritan pasien
Sebelumnya diberitakan, penonaktifan mendadak BPJS Kesehatan PBI dialami Dada Lala (34), nama disamarkan, pasien gagal ginjal yang rutin menjalani cuci darah.
Lala dilanda kecemasan menjelang jadwal cuci darah yang biasa ia jalani setiap Rabu dan Sabtu setelah mengetahui status BPJS Kesehatan PBI miliknya mendadak nonaktif.
Nama Lala tidak lagi tercantum dalam basis data PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi.
Hal tersebut ia ketahui saat hendak kontrol kesehatan pada Senin (2/2/2026) malam.
Padahal, hemodialisis tidak bisa ditunda.
Ketika jadwal cuci darahnya pada Rabu (4/2/2026) terancam batal, kondisi Lala semakin memburuk.
“Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok tidak ada HD, saya sudah tidak tahu lagi,” ujar Lala, kepada Kompas.com, Rabu (4/2/2026).
Selama tiga tahun terakhir, Lala bergantung pada layanan BPJS Kesehatan melalui program PBI untuk menjalani pengobatan gagal ginjal dan rutin menjalani cuci darah di RS Mitra Keluarga Jatiasih.
Baca juga: PKB Sebut Prabowo Simpulkan Pilkada Lebih Baik Lewat DPRD
Dia sempat berupaya mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan mendatangi Puskesmas Jatibening.
Namun, ia diarahkan ke Dinas Sosial Kota Bekasi untuk melengkapi berbagai dokumen administrasi.
Menurut Lala, proses tersebut tidak mungkin diselesaikan dalam waktu singkat, sementara kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan segera.
“Di puskesmas penuh orang-orang yang BPJS-nya juga mendadak tidak aktif. Jadi bukan cuma saya. Semua pada pusing dan capek,” kata Lala.
Tag: #komisi #bakal #panggil #mensos #menkes #bpjs #buntut #penonaktifan #peserta