Eks Hakim MK Arief Hidayat Ngaku Putusan Perkara 90 Titik Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Eks Hakim MK Arief Hidayat.(DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM).
12:32
5 Februari 2026

Eks Hakim MK Arief Hidayat Ngaku Putusan Perkara 90 Titik Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku merasa tidak bisa bekerja dengan baik, saat menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Pengakuan itu disampaikan Arief usai purna bakti sebagai hakim konstitusi.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sendiri merupakan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK mengubah norma Pasal 169 huruf q yang mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Saya paling apa ya, paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu rapat-rapat keputusan hakim yang memutus perkara 90," kata Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/2).

Arief mengamini, putusan itu berujung pada pelanggaran-pelanggaran etik dan konstitusi. Bahkan, putusan itu membuat dinamika internal maupun perdebatan publik.

"Itu semua menjadikan dinamika di Mahkamah Konstitusi sungguh luar biasa," tegasnya.

Arief menyatakan, hadirnya putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadikan tidak mampu menahan terjadinya konflik di internal MK. Ia pun mengamini, hadirnya putusan tersebut menjadi awal demokrasi di Indonesia tidak baik-baik saja.

"Itu yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena perkara 90. Saya merasa perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja," pungkasnya.

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #hakim #arief #hidayat #ngaku #putusan #perkara #titik #awal #indonesia #tidak #baik #baik #saja

KOMENTAR