Bareskrim Bongkar “Insider Trading” di Narada Asset, 2 Orang Jadi Tersangka
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan praktik ilegal jual beli saham dengan modus insider trading yang melibatkan PT Narada Asset Management di pasar modal.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi harga saham melalui penggunaan underlying asset yang dikendalikan secara internal oleh pihak-pihak terafiliasi.
“Jadi underlying product reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee," kata Ade Safri ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Mengenal Praktik Insider Trading dari Kisah Martin Siegel Curangi Wall Street...
Insider trading adalah praktik ilegal dalam jual beli saham perusahaan berdasar informasi yang bukan informasi publik, dilakukan oleh “orang dalam” perusahaan yang bersangkutan.
Underlying asset atau aset dasar adalah aset riil yang menjadi landasan dan acuan penerbitan saham.
Baca juga: Bareskrim Usut Potensi Pidana Terkait Anjloknya IHSG
Ade Safri menjelaskan, pola transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh perusahaan tersebut diduga sengaja dirancang untuk membentuk gambaran semu terhadap harga saham di pasar.
Akibatnya, harga yang terbentuk tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.
“Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya," terang Ade.
Baca juga: Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
Menurut Ade Safri, rangkaian transaksi tersebut berdampak langsung terhadap pergerakan harga saham dan berpotensi menyesatkan investor dalam mengambil keputusan investasi.
Lebih lanjut, Ade Safri menuturkan bahwa praktik tersebut mengarah pada manipulasi pasar dengan menciptakan permintaan semu atau artificial demand. Kondisi ini menyebabkan distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.
“Jadi demand yang semu, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," papar Ade.
2 Orang dijadikan tersangka
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Management dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Serta melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp 207 miliar," pungkas Ade.
Tag: #bareskrim #bongkar #insider #trading #narada #asset #orang #jadi #tersangka