Buruh Minta Dilibatkan dalam Perumusan Rancangan Permenkes 
FSP RTMM-SPSI melakukan aksi unjuk rasa damai menolak pasal tembakau di DPR, Senayan. 
15:02
22 Oktober 2024

Buruh Minta Dilibatkan dalam Perumusan Rancangan Permenkes 

– Ribuan buruh meminta dilibatkan dalam perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. 

Kebijakan dinilai mendorong kemasan rokok polos tanpa merek. 

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus, Agus Purnomo menilai bahwa aturan tersebut hanya akan meningkatkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia, dalam hal ini di industri hasil tembakau. 

Dirinya meminta pemerintah untuk mencabut PP 28/2024 serta membatalkan RMPK. 

"Sudah banyak yang di-PHK pada hari ini, jangan sampai kalian buat regulasi yang memberatkan kita. Tolong perhatikan kami, kami juga memiliki hak, jangan sampai pekerjaan kami dihilangkan yang digunakan untuk menghidupi diri kami," kata Agus melalui keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).

Agus mengatakan jika PP 28/2024 dan RMPK tetap berjalan tanpa ada keterlibatan dari buruh tembakau dan pihak yang terlibat di industri hasil tembakau, maka akan ada unjuk rasa lanjutan yang lebih besar. 

"Bila Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak mendengar juga, kita akan turun dengan kekuatan penuh," katanya. 


Hal yang sama juga diutarakan oleh Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Andreas Hua. 

Dia mengingatkan Kemenkes untuk tidak egois dalam membuat kebijakan yang akan berdampak terhadap tenaga kerja di sektor industri tembakau. Dalam hal RPMK serta PP 28/2024. 

"Saya hanya ingin menegaskan bahwa jangan memikirkan ego diri sendiri, perhatikan juga faktor ketenagakerjaan dan industri, karena kami hidup dari industri. Uangnya mau, tapi rokoknya tidak," ucapnya. 

Andreas menyatakan akan kembali turun ke jalan dengan lebih banyak lagi massa yang berkontribusi jika tuntutan buruh tidak didengar. 

Pasalnya sejumlah langkah untuk berdialog dengan Kemenkes telah dilakukan, namun dalam perjalanannya Kemenkes tidak menanggapi. 

Ia mengatakan bahwa saat unjuk rasa, massa yang melakukan aksi hanya sebagian saja yang mencakup buruh dari industri tembakau, makanan, dan minuman. Akan tetapi, jika tidak didengar, peserta yang hadir bisa lebih banyak lagi.

"Yang hadir saat ini hanya satu persen. Sekali lagi bila aspirasi kami tidak didengar, kita akan datang lagi dengan gelombang yang lebih besar," pungkasnya. 

 

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #buruh #minta #dilibatkan #dalam #perumusan #rancangan #permenkes

KOMENTAR