PKS Nilai Usulan Fraksi Gabungan di DPR RI Bisa Mengaburkan Mandat Konstituen
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (28/9/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
14:42
30 Januari 2026

PKS Nilai Usulan Fraksi Gabungan di DPR RI Bisa Mengaburkan Mandat Konstituen

- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai usulan pembentukan fraksi gabungan bagi partai-partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen untuk masuk ke DPR RI, berpotensi mengaburkan mandat konstituen.

Sekretaris Jenderal PKS M Kholid mengatakan, fraksi di parlemen bukan sekadar wadah administratif, melainkan representasi platform, ideologi, dan arah perjuangan politik setiap partai.

“Terkait usulan fraksi gabungan, kami memandang bahwa fraksi bukan sekadar wadah administratif, melainkan representasi platform, ideologi, dan arah perjuangan politik setiap partai yang tidak bisa dipaksakan dalam satu fraksi gabungan,” ujar Kholid saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/1/2026).

Menurut dia, penyatuan partai-partai politik yang tidak memiliki kesamaan ideologi hingga visi-misi, hanya akan menurunkan kualitas representasi kebijakan di parlemen.

Baca juga: PKS: Ambang Batas Parlemen Masih Diperlukan untuk Jaga Stabilitas Politik

“Menyatukan partai-partai tanpa kesamaan platform hanya akan mengaburkan mandat konstituen dan menurunkan kualitas representasi kebijakan di parlemen yang seharusnya berbasis pada aspirasi politik dan platform perjuangan,” kata Kholid.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan Kholid saat menanggapi usulan penghapusan ambang batas parlemen, dan kemudian menerapkan skema fraksi gabungan.

Kholid menekankan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) masih dibutuhkan untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan.

“Kami memandang bahwa keberadaan parliamentary threshold (PT) masih dibutuhkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan (governmentability),” ujar Kholid.

Dia menilai, ambang batas parlemen berfungsi memitigasi fragmentasi berlebihan di DPR yang dapat menghambat proses pengambilan kebijakan strategis.

Baca juga: PDI-P Usul RUU Pemilu Pertahankan Ambang Batas Parlemen Tanpa Nominal Persentase

“Ambang batas berfungsi memitigasi fragmentasi di parlemen yang berlebihan, sehingga proses pengambilan kebijakan strategis tidak terjebak dalam kebuntuan akibat terlalu banyaknya kepentingan yang terpecah-pecah,” kata dia.

Dengan komposisi partai politik yang lebih terukur dan merepresentasikan suara rakyat secara signifikan, Kholid menilai DPR dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.

“Dengan komposisi partai yang lebih terukur, merepresentasikan suara rakyat yang signifikan, maka DPR dapat bekerja lebih optimal, efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran maupun pengawasan,” pungkasnya.

Ambang Batas Diturunkan Bertahap

Diberitakan sebelumnya, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu.

Kepala Departemen Politik CSIS Arya Fernandez mengusulkan ambang batas diturunkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya.

Baca juga: Nasdem Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6-7 Persen di RUU Pemilu

Usulan tersebut disampaikan Arya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Pemilu bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

“Nah, bagaimana dengan penerapan di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu,” ujar Arya.

Di sisi lain, Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden dalam revisi UU Pemilu.

Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menilai, aturan ambang batas menyia-nyiakan aspirasi jutaan pemilih karena suara partai yang tidak lolos ambang batas tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

“PAN termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: PAN Usul Revisi UU Pemilu Hapus Ambang Batas Pilpres dan Pileg

Dia menyebut, penghapusan ambang batas parlemen dapat diimbangi dengan mekanisme pembentukan fraksi gabungan, seperti yang berlaku di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

“Nanti yang tidak cukup kursinya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan,” kata Eddy.

Adapun usulan tersebut disampaikan karena pada 2024 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa parliamentary threshold 4 persen yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Mahkamah berpendapat, Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Baca juga: MK Diminta Tetapkan Ambang Batas Parlemen Maksimal 2,5 Persen

Kendati begitu, ambang batas parlemen tersebut tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku di Pemilu DPR 2024.

Ambang batas parlemen menjadi konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas empat persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Tag:  #nilai #usulan #fraksi #gabungan #bisa #mengaburkan #mandat #konstituen

KOMENTAR