PPATK Ungkap Kasus Penipuan Kripto hingga MLM, Perputaran Dana Rp 5,5 Triliun pada 2025
Ilustrasi kripto.(UNSPLASH/TRAXER)
13:54
30 Januari 2026

PPATK Ungkap Kasus Penipuan Kripto hingga MLM, Perputaran Dana Rp 5,5 Triliun pada 2025

- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan 132 hasil analisis, satu hasil pemeriksaan, dan 23 informasi kepada penyidik terkait kasus penipuan sepanjang 2025.

Kasus penipuan, jelas PPATK, telah memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menyamarkan atau melakukan modus-modus penipuan seperti skema ponzi, investasi bodong, business email compromise (BEC), dan berbagai modus scamming.

"Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menyampaikan 132 HA (hasil analisis), 1 HP (hasil pemeriksaan), dan 23 informasi dengan nominal transaksi yang dianalisis mencapai Rp 22,53 triliun," tulis PPATK dalam siaran persnya, dikutip Jumat (30/1/2026).

Baca juga: PPATK: 68 Informasi Dugaan TPPU Korupsi pada 2025, Nominal Transaksi Rp 180 T

Dari data tersebut, terdapat 44 hasil analisis terkait dengan kasus penipuan BEC, tawaran kerja paruh waktu, lelang kendaraan, investasi kripto/saham, dan MLM yang pada umumnya menggunakan skema ponzi.

"Dengan perkiraan perputaran dana sebesar Rp 5,5 triliun," tulis PPATK.

"Sebagian besar hasil kejahatan tersebut telah dikonversi menjadi aset kripto senilai lebih dari Rp 1,08 triliun dan 13,5 BTC," sambung PPATK.

Selain itu, PPATK juga telah menyampaikan delapan hasil analisis dan dua hasil pemeriksaan terkait kasus penipuan/penggelapan yang dilakukan oleh koperasi dan peer to peer lending dengan perputaran dana mencapai Rp 13,7 triliun.

"PPATK juga menganalisis transaksi keuangan pada kasus perusahaan peer to peer yang menawarkan investasi properti melalui crowdfunding syariah, yang pada prakteknya menggunakan skema ponzi karena adanya penggunaan dana investor baru untuk membiayai kewajiban kepada investor lama tanpa adanya aktivitas usaha produktif yang nyata," tulis PPATK.

Baca juga: PPATK: Perputaran Dana Judol pada 2025 Rp 286 T, Turun 20 Persen dari 2024

Dugaan TPPU Korupsi

PPATK juga menyampaikan 68 informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi sepanjang 2025.

Selain 68 informasi itu, PPATK juga menyampaikan kepada penyidik sebanyak 302 hasil analisis dan tiga hasil pemeriksaan terkait dugaan TPPU dari tindak pidana asal korupsi.

"PPATK telah menyampaikan ke penyidik sebanyak 302 HA, 3 HP, dan 68 Informasi yang terkait dengan dugaan TPPU yang berasal dari TPA korupsi, dengan nominal transaksi yang dianalisis mencapai Rp 180,87 triliun," tulis PPATK.

Baca juga: PPATK Bongkar Data: Transaksi Judol Turun, Ada Karyawan Punya Rekening Jumbo

Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah tata kelola dana desa yang tidak dilakukan di Rekening Kas Desa.

PPATK juga menaruh perhatian terhadap tata kelola minyak, kasus korupsi pada ekspor komoditas strategis, kasus korupsi pengadaan, dan kasus suap/gratifikasi.

"Penelusuran terhadap harta yang diduga hasil tindak pidana korupsi dilakukan hingga ke luar negeri melalui kerja sama yang baik antara penyidik dan lembaga intelijen keuangan dari negara lain," tulis PPATK.

Tag:  #ppatk #ungkap #kasus #penipuan #kripto #hingga #perputaran #dana #triliun #pada #2025

KOMENTAR