KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi Saksi dugaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
09:40
30 Januari 2026

KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi Saksi dugaan Korupsi Kuota Haji

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (30/1). Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu dipanggil oleh penyidik sebagai saksi.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung. Tujuannya untuk mengungkap kasus tersebut secara utuh, tuntas, dan terang-benderang.

”Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), menteri agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ungkap dia dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media.

Sepanjang pekan ini, Budi menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil beberapa saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberapa diantaranya merupakan saksi penting. Tidak hanya diperiksa oleh KPK, para saksi juga diperiksa oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

”KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” terang Budi.

Sebelumnya, KPK memanggil mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Yaqut pada Kamis (29/1). Pemeriksaan itu merupakan rangkaian proses dari penyidikan dugaan. Serupa dengan Yaqut, Gus Alex juga sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

”KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara IAA (Gus Alex) dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kemarin.

Budi menyatakan bahwa fokus pemeriksaan terhadap Gus Alex terkait penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan terhadap Gus Alex merupakan yang kedua kali, setelah dirinya menyandang status tersangka.

Kasus tersebut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #panggil #menag #yaqut #cholil #qoumas #jadi #saksi #dugaan #korupsi #kuota #haji

KOMENTAR