Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026
Menurut Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad, sidang isbat awal untuk menentukan awal Ramadan 2026 digelar pada 17 Februari 2026. (Istimewa)
19:16
29 Januari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026

- Menjelang Ramada 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) menjadwalkan pelaksanaan sidang isbat awal puasa pada 17 Februari 2026 mendatang. Agenda tersebut bakal dilangsungkan di Auditorium H. M. Rasjidi dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Menurut Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad, sidang isbat awal untuk menentukan awal Ramadan itu bakal dihadiri oleh beberapa pihak. Mulai perwakilan ormas Islam, perwakilan kedutaan besar negara-negara sahabat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, ahli falak, DPR, hingga Mahkamah Agung (MA).

Abu Rokhmad menyampaikan bahwa secara keseluruhan ada 3 rangkaian pelaksanaan sidang isbat awal Ramadan. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasar perhitungan astronomi. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal daro 37 titik pemantauan di Indonesia.

”Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat,” kata dia di Jakarta pada Kamis (29/1).

Dalam sidang isbat tersebut, Kemenag mengintegrasikan metode hisab dan rukyah. Kepada seluruh umat muslim di Indonesia, Abu Rokhmad mengajak masyarakat menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman pemerintah terkait awal Ramadan 1447 Hijriah.

Hal itu sejalan dengan MUI Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Dalam kesempatan terpisah, Direktur Urusan Agama Islam Arsad Hidayat menyampaikan, Kemenag akan mengirimkan sejumlah ahli ke lokasi atau titik rukyah yang berpotensi melihat hilal jelas.

”Kalau memungkinkan, tahun ini kami menjadikan masjid IKN (Ibu Kota Nusantara) yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arsad menyatakan bahwa tahun ini Kemenag akan mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang Isbat. PMA tersebut bakal menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang Isbat di Indonesia.

 

Editor: Edy Pramana

Tag:  #kemenag #jadwalkan #sidang #isbat #awal #ramadan #1447 #hijriah #pada #februari #2026

KOMENTAR