Kejaksaan Agung Periksa 5 Pejabat Kemenhub Terkait Kasus Korupsi Kereta Api
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. 
22:36
20 Februari 2024

Kejaksaan Agung Periksa 5 Pejabat Kemenhub Terkait Kasus Korupsi Kereta Api

- Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, Selasa (20/2/2024).

Kelima saksi yang diperiksa merupakan pejabat pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Di antara pejabat Kemenhub yang diperiksa, terdapat mantan Direktur Prasarana Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

"DR selaku Direktur Prasarana Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016," kata Ketut.

Masih dari Ditjen Perkeretaapian, tim penyidik juga memeriksa tiga saksi.

Ketiga saksi yang dimaksud ialah: SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian, HEP selaku Kasubbag Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2016 sampai dengan 2020, dan SS selaku Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2015 sampai dengan 2017.

Sedangkan seorang saksi lagi menjabat di Sekretariat Jenderal Kemnhub.

"SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan," katanya.

Pemeriksaan terhadap pihak Kemenhub terkait perkara ini bukanlah pertama kalinya.

Sebelumnya tim penyidik juga telah memeriksa Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Kemenhub, SW pada Kamis (12/1/2024).

Kemudian PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016 sampai dengan 2017 juga telah diperiksa pada Senin (20/11/2023).

Kemudian pada Senin (15/1/2024), tim penyidik memeriksa AM selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan RI tahun 2016, SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, dan SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka.

Ketujuh tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Dari penyelenggara negara, terdapat dua mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang dipayungi Kemeterian Perhubungan (Kemenhub).

Di antaranya terdapat dua mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan, ASP dan NSS. Keduanya juga merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek strategis nasional ini.

"NSS dan ASP selaku KPA dan mantan Kepala Teknik Balai Perkeretaapian Medan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Selain itu, dari Balai Teknik Perkerataapian Mendan ada pula pejabat pembuat komitmen (PPK), AAS dan HH.

Kemudian ada pula mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi, RMY.

"AAS dan HH selaku PPK, RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017," katanya.

Sedangkan dari pihak swasta, tim penyidik menetapkan Konsultan Perencanaan, AG dan pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya berinisial FG sebagai tersangka.

"AG selaku Direktur PT DGY selaku konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan," ujar Kuntadi.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #kejaksaan #agung #periksa #pejabat #kemenhub #terkait #kasus #korupsi #kereta

KOMENTAR