Komisi III Tegaskan Polisi Boleh Duduki 17 Instansi, Perpol 10/2025 Jadi Pedoman
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berserta Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). (KOMPAS.com/Rahel Narda)
18:38
26 Januari 2026

Komisi III Tegaskan Polisi Boleh Duduki 17 Instansi, Perpol 10/2025 Jadi Pedoman

- Komisi III DPR menegaskan bahwa anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan di sipil di 17 kementerian/lembaga dengan berpedoman kepada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Penegasan tersebut merupakan satu dari delapan poin kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025," ujar Ketua Komisi III Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat, Senin.

"Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri," sambungnya menegaskan.

Dalam rapat tersebut, Komisi III dalam kesimpulan rapat juga menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan kementerian.

"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman.

Perpol 10/2025

Diketahui, anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.

Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan," bunyi pasal tersebut.

Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:

  1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
  10. Lembaga Ketahanan Nasional
  11. Otoritas Jasa Keuangan
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  15. Badan Intelijen Negara (BIN)
  16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tag:  #komisi #tegaskan #polisi #boleh #duduki #instansi #perpol #102025 #jadi #pedoman

KOMENTAR